S, di Garut, Jawa Barat
Pertanyaan :
1.
Seseorang memperoleh warisan/hibah berupa tanah,
rumah, sawah, serta kebun. Apakah fihak penerima warisan/hibah itu wajib
mengeluarkan zakat atas perolehan harta itu? Apabila demikian, berapa besarnya
zakat itu? Bagaimana kalau fihak penerima warisan/hibah itu tidak mampu, apakah
boleh menjual sebagian dari harta yang diterima itu untuk membayar zakat?
2.
Seseorang bertempat tinggal di kota A dan memiliki
kekayaan berupa tanah dan bangunan yang ada di atasnya. Kemudian ia menjual
tanah dan bangunan itu dengan maksud untuk dibelikan tanah dan rumah atau untuk
merenovasi rumah di kota B untuk dijadikan tenpat tinggal. Apakah uang yang
diperoleh dari penjualan tanah dan bangunan di kota A itu terkena kewajiban
mengeluarkan zakatnya?
3.
|
a.
Sebuah organisasi Islam memerlukan sejumlah dana
untuk mewujudkan amal usahanya. Kemudian ada orang yang bersedia dengan penuh
keikhlasan mewakafkan/menghibahkan sebidang tanah dan bangunan yang ada di
atasnya kepada organisasi tersebut, tetapi kwantumnya melebihi dari sepertiga
seluruh kekayaannya. Apakah pemberi wakaf/hibah itu bisa dibenarkan?
b.
Bagaimana kedudukan hukumnya atas sebuah surat atau
wasiat wakaf yang ditujukan kepada sebuah organisasi Islam yang kwantumnya
melebihi sepertiga dari seluruh kekayaan fihak pewakaf? Apabila ini terjadi
bagaimana penyelesaiannya, sedangkan pemberi wakaf itu sudah meninggal dunia
terlebih dahulu?
|
4.
Apakah sama nilainya di hadapan Allah SWT terhadap
pemberi wakaf yang dilaksanakan ketika masih hidup dan yang memberikan wakaf
itu dilaksanakan apabila yang bersangkutan telah meninggal dunia? Umpanya
dengan menulis sebuah testamen di hadapan notaris atau dua orang saksi?
Jawaban :
1.
Harta yang
digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan yang sangat diperlukan dalam
kehidupan, seperti kebutuhan pangan, sandang, papan (perumahan) dan sebagainya,
tidak dikenai zakat.
Rumah dari
manapun diperoleh: apakah dari warisan, hibah, wasiat, jual beli dan
sebagainya, jika digunakan untuk bertempat tinggal pemilik dan keluarganya
tidak dikenakan zakat. Akan tetapi apabila rumah itu disewakan, atau dijadikan
penginapan/hotel dan sebagainya, yang dapat mendatangkan penghasilan, maka
dikenakan zakat apabila telah memenuhi nishab yakni mencapai seharga 85
gram emas murni (24 karat). Zakat yang dikeuarkan 2,5%.
Sedangkan
untuk sawah dan kebun dari manapun diperolehnya dikenakan zakat, apabila
ditanami tanaman pangan dan hasilnya mencapai 5 wasaq (7,5 kwintal) atau
kalau bukan tanaman pangan hasilnya mencapai seharga 5 wasaq (7,5 kwintal)
makanan pokok setempat. Saat mengeluarkan zakat adalah sewaktu panen; dengan
ketentuan 10% jika dalam pengirannya tidak dibutuhkan biaya dan 5% jika untuk
pengairannya dibutuhkan biaya.
Allah
berfirman:
وَهُوَ
الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ
وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا
وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَ آتُوا حَقَّهُ
يَوْمَ حَصَادِهِ وَلاَ تُسْرِفُوا إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ (الأنعام:141)
Artinya: “Dan
Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung,
pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang
serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya
(yang bermacam-macam itu) bila berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik
hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS.
al-An’am:141)
Dalam hadits yang diriwayatkan
dari Abu Sa’id al-Khudhri disebutkan:
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ مِنْ تَمْرٍ وَلاَ حَبٍّ صَدَقَةٌ (متفق عليه)
Artinya: “Tidak
ada zakat pada kurma dan biji-biji makanan yang kurang dari 5 wasaq.” (Muttafaq
Alaih)
Dalam hadits
yang diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a., Nabi SAW bersabda:
فِيمَا
سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ وَمَا سُقِيَ
بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ قَالَ (رواه البخاري)
Artinya: “Pada
tanaman yang tersiram hujan dari langit dan dari mata air atau yang digenangi
air selokan, dikenakan zakat sepersepuluhnya, sedang bagi tanaman yang disiram
dengan sarana pengairan, seperduapuluhnya.” (HR. al-Bukhari)
2.
Hasil
penjualan tanah dan bangunan rumah yang ada di atasnya yang akan digunakan
untuk membeli tanah dan rumah serta merenovasinya di tempat lain untuk
dijadikan tempat tinggal, tidak dikenai zakat.
3.
|
a.
Dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) disebutkan:
وَ
إِذَا وَصَّيْتَ بِوَقْفِ مَالِكَ فَلاَ تَزِدْ عَلَي الثُّلُثِ
Artinya: “Jangan berwasiyat mewaqafkan barang
lebih dari sepertiga daripada harta kekayaanmu.”
Hal ini didasrkan kepada hadits:
جَاءَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ مِنْ وَجَعٍ اشْتَدَّ
بِي فَقُلْتُ يَا رَسُولُ اللهِ إِنِّي قَدْ بَلَغَ بِي مِنَ الْوَجَعِ مَا
تَرَى وَأَنَا ذُو مَالٍ وَلاَ يَرِثُنِي إِلاَّ ابْنَةٌ أَ فَأَتَصَدَّقُ
بِثُلُثَيْ مَالِي قَالَ لاَ فَقُلْتُ فَالشَّطْرَ يَا رَسُولُ اللهِ قَالَ لاَ
فَقُلْتُ فَالثُّلُثُ قَالَ الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ أَوْ كَبِيرٌ إِنَّكَ
أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَ هُمْ عَالَةً
يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ… (متفق عليه)
Artinya: “Rasulullah SAW menjengukku
di waktu haji wada’ di saat saya sedang sakit keras. Kemudian saya bertanya:
Wahai Rasulullah, saya sedang menderita sakit keras, bagaimana pendapat anda.
Saya ini orang berada, tetapi tidak ada yang mewarisi hartaku kecuali seorang
anak perempuanku. Bolehkah saya mensedekahkan (mewasiatkan) dua pertiga
hartaku? Rasulullah bersabda: Jangan. Lalu saya bertanya: Separuh, wahai
Rasulullah? Beliau bersabda: Jangan. Kemudian saya bertanya lagi: Sepertiga? Beliau bersabda: Sepertiga, ya
sepertiga itu sudah banyak atau besar. Sesungguhnya kamu meninggalkan ahli
waris yang kaya lebih baik daripada meninggalkan ahli waris dalam keadaan
miskin yang meminta-minta kepada orang banyak.” (Muttafaq Alaih).
|
|
b.
Sebelum menjawab pertanyaan saudara, perlu kami
sampaikan terlebih dahulu bahwa dalam ilmu faraidl (hukum waris Islam)
dikenal ada ahli waris ashhabul furudl, ahli waris ashabah dan
ahli waris dzawul arham. Secara singkat dapat kami jelaskan sebagai
berikut.
Ahli waris ashhabul furudl ialah ahli
waris yang memperoleh bagian tertentu yang telah ditetapkan oleh syara’.
Mereka itu adalah:
1. Istri
2. Anak
perempuan
3. Cucu
perempuan pancar laki-laki
4. Saudara
perempuan sekandung
5. Saudara
perempuan seayah
6. Saudara
perempuan seibu
7. Ibu
8. Nenek
Shahihah
9. Suami
10. Ayah
11. Kakek Shahih
12. Saudara seibu
Ahli waris ashabah yaitu ahli waris yang
dalam pembagian harta waris bagiannya tidak ditetapkan besar kecilnya oleh
syara’. Ahli waris ashabah menghabiskan seluruh sisa harta waris, yakni harta
waris itu setelah dikurangi oleh bagian-bagian ahli waris ashhabul furudl
yang berhak. Mereka itu ialah:
1. Anak
laki-laki
2. Cucu
laki-laki dari anak laki-laki dan keturunan laki-laki seterusnya tanpa
diselingi oleh perempuan
3. Saudara
laki-laki sekandung atau seayah
4. Anak
laki-laki dari saudara laki-laki sekandung atau seayah dan keturunan
laki-laki seterusnya tanpa diselingi oleh ahli waris perempuan
5. Saudara
laki-laki ayah sekandung atau seayah
6. Anak
laki-laki saudara laki-laki ayah seayah dan keturunan laki-laki seterusnya
tanpa diselingi oleh ahli waris perempuan
7. Anak
perempuan bersama anak laki-laki
8. Cucu
perempuan pancar laki-laki bersama dengan cucu laki-laki pancar laki-laki
9. Saudara
perempuan sekandung bersama dengan saudara laki-laki sekandung
10. Saudara perempuan seayah bersama dengan saudara
laki-laki seayah
11. Dalam beberapa keadaan tertentu saudara
perempuan sekandung atau seayah bersama dengan kakek
12. Saudara perempuan sekandung atau seayah jika
dalam pembagian warisan ada anak perempuan atau cucu perempuan pancar anak
laki-laki
Ahli waris dzawul arham yakni
setiap orang yang mempunyai hubungan darah (kekerabatan) dengan orang yang
meninggal dunia selain ashhabul furudl dan ashabah. Dalam
pembagian harta waris, ahli waris dzawul arham menerima bagian harta
waris apabila orang yang meninggal dunia tidka meninggalkan seorangpun ahli
waris ashhabul furudl dan atau ashabah.
Bagi orang yang meniggal dunia sama
sekali tidak meninggalkan ahli waris baik ashhabul furudl, ashabah,
maupun dzawul arham, maka yang berhak menerima warisannya adalah
Baitul Mal atau semacam Kas Perbendaharan Negara, berdasarkan hadits:
أَنَا
وَارِثُ مَنْ لاَ وَارِثَ لَهُ أَعْقِلُ عَنْهُ وَأَرِثُهُ (رواه أبو داود)
Artinya: “Saya adalah ahli waris dari
orang yang tidak mempunyai ahli waris. Saya dapat membayar dendanya dan saya
mewarisinya.” (HR. Abu Dawud).
Berdasarkan keterangan di atas, maka
apabila ada ortang berwasiat lebih dari 1/3 harta yang dimiliki, haruslah
dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada ahli waris ashhabul furudl
dan ashabahnya. Jika mereka menyetujui maka wasiat yang lebih dari 1/3
harta waris dapat dilaksanakan, tetapi jika mereka tidak menyetujui, maka
wasiat yang dapat dilaksanakan adalah hanya maksimal 1/3 itu dan selebihnya
kembali menjadi harta waris yang diberikan kepada ahli waris yang berhak.
Jika tidak ditemukan ahli waris ashhabul furudl dan ashabah,
maka dicari ahli waris dzawul arham. Jika kemudian mereka menyetujui,
berlakulah wasiat tersebut; dan jika mereka tidak menyetujui,maka wasiat yang
berlaku hanya 1/3 harta waris. Kemudian apabila ternyata tidak ada ahli waris
dzawul arham, maka wasiat yang lebih dari 1/3 itu dimintakan
persetujuan kepada Baitul Mal. Jika pihak Baitul Mal menyetujui maka
berlakulah wasiat tersebut, dan jika pihak Baitul Mal tidak menyetujui maka
wasiat yang berlaku adalah pada batas 1/3; selebihnya diserahkan ke Baitul
Mal.
|
4.
Pada
dasarnya wakaf berlaku semenjak diikrarkan oleh waqif di kala hidupnya. Namun
jika wakaf tersebut berbentuk wasiat, maka berlakunya adalah semenjak waqif
meninggal dunia. Dilihat dari waktu pengambilan manfaat atas benda wakaf, dapat
dipastikan lebih dahulu atau lebih cepat wakaf yang berlaku semenjak waqif
masih hidup dari pada waqaf yang berlaku sejak waqif meninggal dunia. Atau
dapat pula dikatakan bahwa waqaf yang dilakukan saat waqif masih hidup,
sesungguhnya kebajikan telah nyata terjadi lebih dahulu dari pada waqaf yang
diwasiatkan yang berlakunya setelah waqif meninggal dunia.
Allah
SWT akan memperhitungkan sekecil apapun yang dilakukan oleh hambaNya. Dalam
surat Al-Zalzalah ayat 7 disebutkan:
فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَّرَهُ (الزلزلة:7)
Artinya: “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat
dzarrahpun, niscaya dia akan melihat(balasan)nya.” (QS. Al-Zalzalah:7).
*dw)
If you're trying to burn fat then you absolutely have to start using this totally brand new custom keto meal plan diet.
BalasHapusTo produce this service, certified nutritionists, fitness trainers, and chefs have joined together to develop keto meal plans that are powerful, suitable, price-efficient, and delicious.
Since their grand opening in early 2019, thousands of individuals have already completely transformed their figure and health with the benefits a smart keto meal plan diet can provide.
Speaking of benefits: clicking this link, you'll discover 8 scientifically-certified ones provided by the keto meal plan diet.