Kamis, 19 Juni 2014

WAKAF



Tanah di Indonesia sebenarnya banyak, akan tetapi pemanfaatannya tidak optimal.
Permasalahannya terletak pada :
  • Pengelolaannya
-          Masih bersifat personal individual, belum kolektif institusional.
-          Nadhir sangat perlu untuk diadakan, karena kondisi moralitas masyarakat makin hari makin merosot
-          Penting juga untuk mancatatkan waqaf, karena banyaknya masalah dan sengketa dikemudian hari.
  • Konsepnya
    • Keberpihakan fiqh terhadap orang yang mewaqafkan (waqif) sangat tinggi
§  Semua persyaratan yang diajukan oleh waqif sangat diperhatikan
§  Benda waqaf tidak boleh dirusak, dijual, diudah,  ditukar selama masih dapat dimanfaatkan.
§   
    •  
    •  
  •  

Pertanyaan :
  • Sighat harus tertulis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar