Tanah di Indonesia sebenarnya banyak, akan
tetapi pemanfaatannya tidak optimal.
Permasalahannya terletak pada :
- Pengelolaannya
-
Masih
bersifat personal individual, belum kolektif institusional.
-
Nadhir sangat perlu untuk diadakan, karena kondisi
moralitas masyarakat makin hari makin merosot
-
Penting juga untuk mancatatkan waqaf, karena
banyaknya masalah dan sengketa dikemudian hari.
- Konsepnya
- Keberpihakan fiqh terhadap orang yang mewaqafkan (waqif) sangat tinggi
§
Semua
persyaratan yang diajukan oleh waqif sangat diperhatikan
§
Benda
waqaf tidak boleh dirusak, dijual, diudah, ditukar selama masih dapat dimanfaatkan.
§
Pertanyaan :
- Sighat harus tertulis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar