Amaliyah Selama Pelaksaan Haji
Haji ke baitullah merupakan shalah satu ibadah yang
istimewa dalam Islam. Mengunjungi baitullah, tanah haram, Makkah dan Madinah serta
bukti sejara peninggalan Islam, merupakan suatu nikmat dan kesempatan tak
ternilaikan. Lahan ibadah dengan segala
fadhilahnya terbentang luas. Tinggal bagaimana kita meraih dan memanfaatkan
kesempatan tersebut.
Selain
ibadah haji dan umrah, ada beberapa amaliyah lain yang dapat semakin
menyempurnakan ibadah yang dilakukan. Di antaranya:
1.
Berziarah ke Makam Rasulullah saw
Berziarah
ke makam Nabi Muhammad SAW adalah sunnah hukumnya. Lebih-lebih bagi mereka yang sedang melaksanakan
ibadah haji. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah Hadîts,
Nabi Muhammad SAW:
مَنْ
جَاءَنِي زَائِرًا لَمْ تَدْعُهُ حَاجَةٌ
اِلاَّ زِيَارَتِي كَان حَقًّا عَلَيَّ أَنْ أَكُوْنَ شَفِيْعًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Siapa
saja yang datang kepadaku untuk berziarah, dan keperluannya hanya untuk
berziarah kepadaku (tidak ada keperluan yang lain) maka Allah SWT memberikan
jaminan agar aku menjadi orang yang memberi syafa’at (pertolongan) kepadanya di
hari kiamat nanti.”(HR. Dâraquthnî)
Dalam Hadîts lain disebutkan:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُ مَنْ حَجَّ فَزَارَ قَبْرِي بَعْدَ
مَوْتِي كَانَ كَمَنْ زَارَنِي فِي حَيَاتِي
“Dari Ibn ‘Umar RA,
sesungguhnya Rasûlullâh SAW bersabda, “Barang siapa yang melaksanakan ibadah
haji, lalu berziarah ke makamku setelah aku meninggal dunia, maka ia seperti
orang yang berziarah kepadaku ketika aku masih hidup.” (Hadîts ini diriwayatkan oleh
al-Dâraquthnî)
Sudah tentu apa yang
dimaksud oleh nabi saw adalah berziarah ke makam Rasul hanya untuk menyampaikan
salam kepada Rasûl, berdo’a di sisinya, mengharap berkah melihat makam Rasûl, mengharap
do’a dan balasan salam Rasûlullâh SAW. Dengan tetap menjaga sopan santun yang
sesuai dengan maqam ke-Nabi-annya yang muliaitu. Bukanlah orang yang berbuat tidak sopan
ketika berziarah ke makam Rasûlullâh SAW. Yakni dengan menyembah, memainkan
alat musik atau permainan lainnya, (sebagaimana disebutkan dalam hadits) (Manhaj al-Salaf fî Fahm al-Nushûsh bain
al-Nazhariyyah wa al-Tathbîq, 103)
2. Shalat di Raudhah
Yang dimaksud Raudhah di sini adalah suatu
tempat yang berada di antara mimbar dan makam Nabi Muhammad SAW. Tempat
ini selalu digunakan oleh Nabi SAW untuk melakukan shalat sampai akhir hayat
beliau. Nabi SAW bersabda:
عَنْ
أَبِيْ سَعِيدٍ الْخُدْرِيُّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مَا بَيْنَ قَبْرِي وَمِنْبَرِي رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ
“Dari Abî Sa`îd al-Khudrî ia berkata,
“Rasulullah SAW bersabda, “Tempat yang ada di antara kubur dan mimbarku ini
adalah Raudhah (kebun) di antara beberapa kebun surga.” (Musnad Ahmad bin Hanbal [11185])
Karena tempat ini sangat istimewa, maka seseorang disunnahkan untuk selalu beribadah dan shalat di Raudhah Nabi Muhammad SAW. Dalam kitab al-Hajj Wa al-‘Umrah disebutkan:
“Seorang
muslim yang sedang berziarah ke Madinah, selama dia berada di Madinah, seyogianya selalu melaksanakan shalat lima
waktu di masjid Nabi SAW dan berniat i’tikaf
setiap dia memasuki masjid Nabi SAW. Dia juga dianjurkan untuk
mendatangi Raudhah dan memperbanyak shalat dan do’a di sana. Karena ada hadîts
yang diriwayatkan oleh Imam Bukhârî dan
Muslim dari Rasûllullâh SAW, bahwa
beliau bersabda, “Tempat yang ada di antara kuburku dan mimbarku ini adalah
Raudhah (kebun) di antara beberapa kebun surga”. Seseorang juga dianjurkan
untuk berdo’a di depan mimbar Nabi SAW. Sesuai dengan sabda Nabi SAW , “Mimbarku
ini berada di atas telagaku.” (al-Hajj wa
al-‘Umrah Fiqhuh wa Asrâruh, 237)
3.
Shalat Arba'in
Shalat arbain
adalah shalat selama empat puluh kali berturut-turut di masjid nabawi. Anjuran
untuk melaksanakan shalat arbain sebenarnya tidak lepas dari sabda nabi tentang
fadhilah ibadah di tiga masjid utama, yakni masjidil haram, masjid nabawi dan
masjidil aqsha.
Sedangkan hadits yang secara khusus menjelaskan hal ini
adalah sabda rasulullah saw:
عَنْ
أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
مَنْ صَلَّى فيِ مَسْجِدِي أَرْبَعِيْنَ صَلاَةً لاَتَفُوْتُهُ صَلاَةٌ كُتِبَ
لَهُ بَرَاءَ ةٌ مِنَ النَّارِ وَبَرَاءَ ةٌ مِنَ الْعَذَابِ وَبَرِيءٌ مِنَ
النِّفَاقِ. (مسند احمد بن حنبل، رقم 1212(
“Dari Anas bin Mâlik, bahwa Rasûlullâh SAW
bersabda, “Barang siapa shalat di masjidku ini (masjid Nabawi) selama empat
puluh kali berturut-turut, maka dicatat baginya
kebebasan dari neraka, selamat dari adzab, serta terbebas dari
kemunafikan.” (Musnad Ahmad bin Hanbal
[1212]).
Lebih lanjut, Al-Imam al-Rabbânî Yahya bin Syarf
al-Nawawi menjelaskan: “Orang yang melakukan ibadah haji, selama ia di Madinah,
selayaknya untuk selalu melaksanakan shalat di Masjid Rasûlullâh SAW. Dan sudah seharusnya dia juga berniat i‘tikâf,
sebagaimana yang telah kami jelaskan
tentang ibadah di Masjidil Haram.” (Al-Idhâh fî Manâsik
al-Hajj wa al-‘Umrah, 456)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar