PAI
DALAM KONTEKS KTSP
Untuk Memenuhi
Tugas Mata Kuliah Telaah Materi PAI
Dosen Pengampu: Fatimatus Zahroh, M.Pd.I
Oleh:
SAIBAN
ABAS
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM BUSTANUL ULUM
Jl. Doktren No.
26 Krai-Yosowilangun-Lumajang
Tahun Akademik
2013/2014
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................. 1
A. Latar Belakang ................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah ........................................................................... 1
C. Tujuan .............................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN ............................................................................... 2
Contextual Teaching and Learning (CTL).............................................
4
BAB III KESIMPULAN ............................................................................... 6
DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................... 7
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam
Undang-Undang No. 20 tahun 2003 secara tegas dinyatakan bahwa pendidikan agama
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional. Setiap
lembaga pendidikan mulai dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi wajib
memasukkan pendidikan agama sebagai muatan kurikulum. Pasal 37 ayat (1)
menjelaskan bahwa pendidikan agama dimaksudkan untuk membentuk peserta didik
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
berakhlak mulia.[1]
Namun
pendidikan agama Islam (PAI), secara umum belum mampu berkontribusi positif
terhadap peningkatan moralitas dan spritualitas khususnya di kalangan peserta
didik. Sebenarnya kesalahannya tidak semata-mata terletak pada materi
pendidikan agama Islam, tetapi terletak pada cara dan implementasinya di
lapangan. Peserta didik selalu diarahkan pada penguasaan teks-teks yang
terdapat dalam buku pengajaran, mereka selalu dihadapkan pada pertanyaan dan
hapalan kulit luarnya saja (ranah kognitif), sedangkan substansinya berupa
penanaman nilai-nilai agama hilang begitu saja seiring dengan bertumpuknya
pengetahuan kognitif mata pelajaran yang ada di sekolah.[2]
B. Rumusan Masalah
Bagaimana konteks
PAI di dalam KTSP?
C. Tujuan
Adapun
maksud dan tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu agar mahasiswa dapat
menjelaskan PAI dalam konteks KTSP
BAB II
PEMBAHASAN
Di Indonesia pendidikan Agama
telah lama memiliki landasan yang sangat kokoh
bila dilihat dari sudut perundang-undangan. Dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat
3 dengan tegas mengamanatkan kepada pemerintah agar mengusahakan dan
menyelenggarakan sistem pendidikan Nasional yang meningkatkan keimanan dan
ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa serta akhlak yang mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Sejalan
dengan maksud Undang-Undang Dasar tersebut, UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang
Sistem pendidikan Nasional pasal 39 ayat (2). Demikian juga tujuan tersebut
terdapat pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional pasal 30 dinyatakan bahwa penyelenggaraan Agama wajib pada semua
satuan pendidikan.
Berdasarkan landasan tersebut di atas Pendidikan Agama Islam
pada SMP sangatlah urgensi kedudukannya bagi kemajuan masyarakat. Oleh
karena itu, Sebagai guru agama Islam wajib mengembangkannya sesuai dengan
kurikulum yang berlaku. Perkembangan kurikulum yang ada di Indonesia sejak
tahun 1947–1968 yang dikenal dengan kurikulum yang berbasis gotong royong
demokratis terpimpin tidak memuaskan, kemudian pada tahun 1975 yang bersifat integrated curriculum organazation
tidak juga memuaskan, kemudian berubah lagi dengan adanya
kurikulum 1984 yang bersifat content based curriculum
juga tidak memuaskan. Dan yang terakhir dimunculkan lagi dengan adanya
kurikulum 1994 yaitu kurikulum berbasis materi (object based curriculum),
akan tetapi disempurnakan lagi dengan kurikulum 2004 yang sering kita kenal
dengan Kurikulum berbasis Kompetensi (KBK). Dan yang terakhir kurikulum Tingkat
satuan pendidikan (KTSP), yaitu kurikum yang bersifat competency
based curriculum.
KTSP merupakan kelanjutan atau revisi dan
pengembangan dari kurikulum berbasis kompetensi atau KBK. KTSP lahir karena
masih dianggap sarat dengan bebab belajar dan pemerintah pusat
(Depdiknas) masih dipandang banyak intervensi dalam pengembangan
kurikulum, karena itulah beban belajar siswa dikurangi, diharapkan kepala
sekolah/madrasah, guru dan komite sekolah/madrsah diberi kewenangan penuh dalam
membuat kurikulum tingkat satuan pendidikan masing-masing dengan standar yang
sudah ada.
Pengembangan PAI melalui KTSP pada dasarnya
mengacu pada standar pendidikan Nasional dalam
menjamin pencapaian tujuan Pendidikan nasional. Standar Nasional
pendidikan ini terdiri atas standar isi,
proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan, diantaranya yang terdapat
pada pasal 3 UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 yang berbunyi : “….. bertujuan
untuk berkembangnyta potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara
yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Dalam mengembangkan kurikulum KTSP khususnya Pendidikan Agama
Islam perlu diperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut : Pertama,
prinsip yang berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan
pesertya didik dan lingkungannya. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada lagi
beban yang dirasakan oleh peserta didik sehingga keberhasilan pembelajaran
dan pendidikan di sekolah akan dapat dicapai. Kedua,
prinsip beragam dan terpadu. Prinsip ini tidak lain hanya bertujuan
untuk memadukan kepentingan siswa yang beragam latar belakangnya baik sosial, ekonomi
dan lingkungan serta IQ-nya. Ketiga, prinsip tanggap terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan, tehnologi dan seni. Kurikulum KTSP
sangatlah cocok dengan perkembangan dan kemajuan tehnologi sekarang ini
sehingga kemajuan IPTEK bisa dimanfaatkan dalam menunjang keberhasilan
pembelajaran di sekolah, sebagai contoh penggunaan eleltronik seperti VCD dalam
pembelajaran Al-Qur’an.. Perinsip yang keempat adalah prinsip relevan
dengan kebutuhan kehidupan, misalnya di lingkungan siswa masyarakat sangat
memerlukan orang-orang yang bisa menyelenggarakan jenazah, maka otomatis di sekolah
wajib diajarkan tentang penyelenggaraan jenazah. Prinsip yang kelima,
adalah prinsip menyeluruh dan berkesinambungan. Maksudnya adalah keseluruhan
materi pengajaran harus dilaksanakan secara menyeluruh dan integral serta terus
menerus,. Sehingga akan terwujud tujuan yang kaffah juga. Sebab
agama Islam adalah agama yang mengajarkan prinsip ini. Prinsip yang keenam,
adalah prinsip belajar sepanjang hayat atau yang dikenal dengan Long
life education. Hal ini dimaksudkan bahwa kurikulum ini tidak hanya sekadar
pada tingkat satuan pendidikan satu saja, akan tetapi diterapkan pada
semua lini. Kalau perlu sejak pra sekolah. Sebagaimana ajaran Islam “Tuntutlah
ilmu dari buaian sampai ke liang lahat”. Yang terakhir adalah
prinsip seimbang antara kepentingan nasional dengan kepentingan daerah. Hal ini
memperjelas bahwa tidak ada perbedaan antara kepentingan daerah dengan
kepentingan Nasional.
Jadi pada intinya pengembangan kurikulum KTSP dapat
dikatakan sebagai kelanjutan dari kurikulum berbasis kompetensi (KBK), karena
setidak-tidaknya mempunyai beberapa ciri atau karakter KBK ditemukan lagi dalam
KTSP, bahkan mungkin dapat dikatakan sebagai penyempurnaan, karena ada ciri
baru pada KTSP yang masing remang-remang dalam KBK. Pertama, Komponen
silabus harus bersifat menyeluruh artinya silabus itu mencakup keseluruhan
ranah kompetensi yaitu ranah kognitif, ranah afektif dan ranah psikomotorik. Kedua,
Sistem penilaian masih meneruskan konsep KBK yaitu penilai berbasis kelas yang
mengevaluasi hasil belajar siswa berdasarkan kompetensi dasar yang ditetapkan
yang yang meliputi ketiga ranah di atas. Ketiga, KTSP tetap
memperhatikan keragaman peserta didik, karena itu semua komponen silabus yang
dikembangkan disekolah harus mengakomodasi keragaman siswa, pendidik
serta dinamika perubahan yang selalu berproses dan tuntutan masyarakat
yang dinamis.
Contextual
Teaching and Learning (CTL)
Pengembangan kurikulum KTSP secara sederhana juga harus
menggunakan pendekatan pembelajaran kontekstual. Pendekatan CTL ini
adalah pembelajaran setiap pokok bahasan dikaitkan kepada kehidupan nyata,
dihubungkan dengan dunia sekitar yang dikenal, yang telah diakrabi oleh peserta
didik. Tidak terkecuali dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam harus
juga menggunakan pendekatan CTL ini.
Peran seorang guru PAI harus menjadi penting dalam
pemberi kemudahan atau fasilitor bagi siswanya yang berupaya menemukan
kasus-kasus kehidupan dunia sekitar yang terkait erat dengan substansi
pembelajaran dan pengajaran yang sedang dihadapi.
Dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam misalnya, seluruh
substansi pembelajaran dan pengajaran hasrus bisa dikontekskan dengan
kehidupan nyata sehari-hari yang diketahui dan bahkan yang dialami oleh peserta
didik. Ambilah sebagai contoh pemahaman tentang kebersihan sebagaimana hadits
Nabi Muhammad SAW. “Kebersihan itu adalah sebagian dari iman”.
Bagaimanakah membumikan konsep ini sehingga menjadi pembelajaran dan
pengajaran yang aktual dan kontekstual? Pembelajaran dan pengajaran
dengan pendekatan kontekstual, merupakan upaya menjauhkan situasi verbalisme
tanpa pemahaman, yang didukung oleh pemahanan hidup. Dan disinilah peran
guru Agama Islam khususnya pada SMP untuk mengkonstekskan seluruh materi kepada
yang aktual dan relevan yang dihadapi oleh siswanya dalam masyarakat.
BAB III
KESIMPULAN
Pengembangan PAI melalui KTSP pada dasarnya
mengacu pada standar pendidikan Nasional dalam
menjamin pencapaian tujuan Pendidikan nasional. Standar Nasional
pendidikan ini terdiri atas standar isi,
proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan, diantaranya yang terdapat
pada pasal 3 UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 yang berbunyi : “….. bertujuan
untuk berkembangnyta potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara
yang demokratis serta bertanggung jawab”.
DAFTAR PUSTAKA
Assegaf, Abd. Rachman, 2011, Filsafat
Pendidikan Islam, Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada.
Mas’ud, Abdurrahman, 2002, Menggagas Format
Pendidikan Non Dikotomik,
Yogyakarta: Gama Media.
Muhaimin, 2005, Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama
Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada.
Kusmana dan JM Muslimin (eds). 2008, Paradigma Baru
Pendidikan, Jakarta: IISEP bekerja
sama dengan Diktis Depag RI.
Nasr, Said Husein, 1986, Science and
Civilization in Islam, terj. J.
Mahyuddin, Bandung: Pustaka.
Rahman, Fazlur, 1984, Islam and
Modernity, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition, Chicago: The University of Chicago Press.
Syalabi, Ahmad, 1983, Al-Tarikh Al-Islam
Wal Hadarah Al-Islamiyah, Kairo: Maktabah
Al-Nahdah Al-Mis\riyah.
Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar