PERAWATAN
JENAZAH
(Menyalati dan
Menguburkan)
Untuk Memenuhi
Tugas Mata Kuliah Fiqih Praktek
Dosen Pengampu: Sri Lumatus Sa’adah, S. HI
Oleh:
M. SHOBIRIN UMAR
SAIBAN
ABAS
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM BUSTANUL ULUM
Jl.
Doktren No. 26 Krai-Yosowilangun-Lumajang
Tahun Akademik
2013 / 2014
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................ 1
A. Latar Belakang .................................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah .............................................................................................. 1
C. Tujuan ................................................................................................................ 1
BAB II POKOK BAHASAN .......................................................................................... 2
A. Hukum Shalat Jenazah.......................................................................................
2
B. Orang-orang yang tidak
Dishalatkan Jenazahnya...............................................
2
C. Cara menyalatkan
Jenazah ................................................................................. 3
D. Cara Menguburkan Jenazah ............................................................................... 6
BAB III KESIMPULAN ................................................................................................. 7
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................ 8
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, banyak manusia yang tertipu oleh daya tarik
dunia ini yang sesungguhnya dunia ini hanya tempat persinggahan kita yang
sementara sedangkan tempat kita yang abadi dan kekal adalah di akhirat kelak.
Banyak orang yang tidak percaya akan adanya akhirat sehingga menyepelekan
masalah yang satu ini, ada pula yang dikarenakan
perkembangan zaman hingga banyak orang melupakan akan akhirat sehingga kondisi
seperti ini akan terjadi terus menerus dan turun menurun yang mengakibatkan
rusaknya akidah-akidah Islam yang tidak lain yang merusaknya adalah orang Islam
itu sendiri. Lain juga akan banyak generasi muda yang sebenarnya orang Islam
tetapi tidak tahu bagaimana caranya mengurus jenazah. Bahkan ada yang tidak
tahu bagaimana caranya sholat dan mengaj. Permasalahan seperti diatas harus
ditanggulangi sedalam mungkin dan mendapat perhatian khusus dari keluarga dan
masyarakat.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana hukum
sholat jenazah?
2.
Siapa sajakah
orang-orang yang tidak disholatkan jenazahnya?
3.
agaimana cara
menyolatkan jenazah ?
4.
Bagaimana cara
menguburkan jenazah?
C. Tujuan
1.
Mengetahui hukum
sholat jenazah.
2.
Mengetahui
orang-orang yang tidak dishalatkan jenazahnya.
3.
Mengetahui cara
menyalatkan jenazah.
4.
Mengetahui cara
menguburkan jenazah
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Hukum Shalat
Jenazah
Diantara hal-hal yang disepakati para fuqaha, ialah
bahwa shalat jenazah itu, fardu kifayah, berdasarkan kepada Perintah Rasul SAW,
dan kepada sunnah yang terus menerus dilaksanakan umat disyaratkan untuk shalat
jenazah, syarat-syarat yang difardhukan untuk shalat fardhu; yaitu suci dari
hadas besar dan kecil, menghadap kiblat dan menutup aurat. Menurut ulama
Hanajiyah dan As Syafi’iyah, kita dibolehkan mengerjakan shalat jenazah disembarang
waktu, walaupun diwaktu yang dimakruhkan. Sedangkan menurut Ahmad dan Ibnul
Mubarak memakruhkan kita mengerjakan shalat jenazah di waktu sedang terbit
matahari sedang rembang dan sedang terbenam.[1]
Shalat jenazah mempunyai beberapa rukun yang menjadi
dasar hakikatnya. Apabila salah satu rukun itu ditinggalkan, tidaklah shalat
itu dipandang shalat yang sah.[2]
B. Orang-orang yang tidak dishalatkan jenazahnya
Bahwa orang yang mati syahid dalam perang pada jalan
Allah SWT, tidak dilakukan shalat jenazah atasnya tetapi harus dikuburkan
dengan darah-darah dan lumuran-lumuran yang ada pada tubuhnya. Orang yang tidak
dishalatkan jenazahnya dari orang-orang islam ialah para syahid. Banyak hadis
yang menegaskan demikian. Ada hadis yang shahih yang menegaskan bahwa Nabi
Muhammad SAW menyolati untuk para syahid. Menurut ‘Uqbah Ibn Amir, Nabi SAW,
bershalat jenazah atas orang-orang yang syahid yang dikuburkan di Uhud sesudah
berlalu delapan tahun.
Mengenai orang yang luka dalam peperangan, kemudian meninggal (umpamanya di dalam rumah sakit), maka jenazahnya dimandikan dan dishalatkan, walaupun kita pandang syahid, karena Nabi Muhammad SAW, memandikan dan menshalatkan jenazah Sa’ad Ibn Muadz yang meninggal sesudah beberapa hari beliau terluka. Tetapi kalau hidup dalam keadaan kurang jelas, walaupun masih dapat berbicara, maka hukumnya disamakan dengan orang yang mati dalam pertempuran.[3]
Mengenai orang yang luka dalam peperangan, kemudian meninggal (umpamanya di dalam rumah sakit), maka jenazahnya dimandikan dan dishalatkan, walaupun kita pandang syahid, karena Nabi Muhammad SAW, memandikan dan menshalatkan jenazah Sa’ad Ibn Muadz yang meninggal sesudah beberapa hari beliau terluka. Tetapi kalau hidup dalam keadaan kurang jelas, walaupun masih dapat berbicara, maka hukumnya disamakan dengan orang yang mati dalam pertempuran.[3]
C. Cara Menyolatkan Jenazah
Apabila jenazah sudah dimandikan dan dikafani,
hendaknya segera disalatkan.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan salat jenazah adalah syarat, rukun, dan cara salat jenazah.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan salat jenazah adalah syarat, rukun, dan cara salat jenazah.
1. Syarat Salat Jenazah
Syarat salat jenazah adalah sebagai berikut.
a) Semua
yang menjadi syarat salat fardu, menjadi syarat salat jenazah, misalnya menutup
aurat, suci badan dan pakaian, serta menghadap kiblat.
b) Mayat
harus sudah dimandikan dan dikafani.
c) Letak
jenazah di sebelah kiblat orang-orang yang menyalatkan, kecuali jika salat di
atas kubur atau salat gaib.[4]
2. Rukun Salat Jenazah
a)
Niat salat
jenazah;
b)
Takbir empat
kali;
c)
Membaca Surah Al-Fatihah
setelah Takbirotul Ihram;
d)
Membaca salawat
Nabi sesudah takbir kedua;
e)
Mendoakan
jenazah, sesudah takbir ketiga dan keempat;
f)
Mengucapkan
salam.[5]
3. Cara Mengerjakan Salat Jenazah
Cara mengerjakan salat jenazah adalah sebagai
berikut,
a) Sebelum
mengerjakan salat jenazah, kita hendaklah mengambil air wudu, sebagaimana
mengerjakan salat fardu.
b) Setelah
berdiri tegak, kita mengucapkan takbir yang pertama sambil mengangkat tangan diiringi
niat salat jenazah.
c) Setelah
membaca takbir, kita membaca Surah Al-Fatihah.
d) Setelah
membaca Surah Al-Fatihah, kita membaca takbir kedua (Allahu Akbar)
Artinya:
Ya Allah berilah selawat atas Nabi Muhammad.
Bacaan
shalawat yang lebih utama adalah sebagai berikut.
f) Setelah
membaca salawat Nabi, kita membaca takbir ketiga (Allahu Akbar).
g) Setelah
membaca takbir ketiga, kita membaca doa. Dan doa
untuk mayat laki-laki adalah sebagai berikut.
Doa
yang lebih utama sebagai berikut.
Artinya: Ya Allah ampuni dia, kasihanilah dia, sejahterakanlah dia, dan maafkanlah dia. Muliakanlah tempatnya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah dia dengan air es dan embun dan bersihkanlah kesalahannya, sebagaimana dibersihkannya kain putih dari kotoran. Gantikanlah rumahnya dengan rumah yang lebih bagus, dan keluarganya dengan keluarga yang lebih bagus, dan jodohnya dengan jodoh yang lebih bagus dan jauhkanlah (jagalah) dari siksa kubur dan api neraka.
Doa
untuk mayat perempuan adalah sebagai berikut
Adapun
doa untuk anak – anak adalah sebagai berikut:
Artinya: Ya Allah, jadikanlah ia tabungan, simpanan pelajaran, dan teladan serta penolong untuk orang tuanya, dan dengannya beratkanlah timbangan orang tuanya dan tuangkan kesabaran yang baik di hati kaduanya, Dan janganlah menjadikan fitnah kedua orang tuanya sepeninggalnya dan janganlah Engkau (Tuhan) menghalangi pahala kedua orang tuanya.
h) Setelah
membaca doa untuk mayat, lalu kita membaca takbir keempat.
i)
Setelah membaca
takbir keempat, kita membaca doa sebagai berikut.
Artinya:
Ya Allah, janganlah Engkau haramkan (halang–halangi) kami akan pahalanya,
jangan Engkau beri cobaan atau fitnah kami sepeninggalnya, dan ampunilah kami
dan dia.
Doa yang lebih utama sebagai
berikut.
Artinya: Ya Allah, janganlah engkau haramkan (halang–halangi) kami akan pahalanya, jangan Engkau beri cobaan atau fitnah kami sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia, dan saudara–saudara kami yang telah beriman terlebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman, Ya Allah Engkau Maha Penyantun dan Penyayang.
j)
Setelah selesai
membaca doa, kita melakukan salam dangan menengok ke kanan dan ke kiri dengan
ucapan berikut ini.
Artinya: Keselamatan, rahmat, dan berkah Allah semoga tetap pada kamu sekalian.[6]
D. Cara Menguburkan Jenazah
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
penguburan jenazah adalah sebagai berikut.
1) Jenazah
segera dikuburkan.
2) Liang
lahat dibuat seukuran jenazah dengan kedalaman kira-kira setinggi orang
ditambah setengah lengan dengan lebar kira-kira 1 meter.
3) Liang
lahat tidak bisa dibongkar oleh binatang buas. Maksud menguburkan jenazah untuk
menjaga kehormatan mayat dan menjaga kesehatan orang-orang di sekitar makam
dari bau busuk.
4) Mayat
dipikul dari keempat penjuru.
5) Setelah
sampai di tempat pemakaman, jenazah dimasukkan ke liang lahat dengan posisi
miring ke kanan dan dihadapkan ke kiblat. Ketika meletakkan jenazah di dalam
kubur, kita membaca doa berikut ini.
Artinya: Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah. (H.R. at-Tirmizi: 967)[7]
6) Lepaskan
tali-tali pengikat, lalu tutup dengan papan, kayu, atau bambu, dan ditimbun
sampai galian liang kubur menjadi rata.
7)
Mendoakan dan memohonkan
ampun untuk jenazah.[8]
BAB III
KESIMPULAN
KESIMPULAN
Diantara
hal-hal yang disepakati para fuqaha, ialah bahwa shalat jenazah itu, fardu
kifayah, berdasarkan kepada Perintah Rasul SAW, dan kepada sunnah yang terus
menerus dilaksanakan umat disyaratkan untuk shalat jenazah
Bahwa
orang yang mati syahid dalam perang pada jalan Allah SWT, tidak dilakukan
shalat jenazah atasnya tetapi harus dikuburkan dengan darah-darah dan
lumuran-lumuran yang ada pada tubuhnya. Orang yang tidak dishalatkan jenazahnya
dari orang-orang islam ialah para syahid
Cara
mengerjakan salat jenazah adalah sebagai berikut: 1) Sebelum mengerjakan salat
jenazah, kita hendaklah mengambil air wudu, sebagaimana mengerjakan salat
fardu; 2) Setelah berdiri tegak, kita mengucapkan takbir yang pertama sambil
mengangkat tangan diiringi niat salat jenazah; 3) Setelah membaca takbir, kita
membaca Surah Al-Fatihah; 4) Setelah membaca Surah Al-Fatihah, kita membaca
takbir kedua (Allahu Akbar); 5) Setelah membaca takbir kedua,
kita membaca salawat Nabi; 6) Setelah membaca salawat Nabi, kita membaca takbir
ketiga (Allahu Akbar); 7) Setelah membaca takbir ketiga, kita membaca doa; 8) Setelah membaca doa untuk mayat, lalu kita
membaca takbir keempat; 9) Setelah membaca takbir keempat, kita membaca doa;
10) Setelah selesai membaca doa, kita melakukan salam dangan menengok ke kanan
dan ke kiri
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam penguburan jenazah adalah sebagai berikut. a)
Jenazah segera dikuburkan; b) Liang lahat dibuat seukuran jenazah dengan
kedalaman kira-kira setinggi orang ditambah setengah lengan dengan lebar
kira-kira 1 meter; c) Liang lahat tidak bisa dibongkar oleh binatang buas; d)
Mayat dipikul dari keempat penjuru; e) Setelah sampai di tempat pemakaman,
jenazah dimasukkan ke liang lahat dengan posisi miring ke kanan dan dihadapkan
ke kiblat; f) Lepaskan tali-tali pengikat, lalu tutup dengan papan, kayu, atau
bambu, dan ditimbun sampai galian liang kubur menjadi rata; g) Mendoakan dan
memohonkan ampun untuk jenazah.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, Masyhur. 1998. Durrot
Al Yatiimah. Jakarta: Daar Al hawi.
Ibnu Hajar Al Asqolany. 2003. Bulugul
Marom. Beirut : Daar Al Kutub Al-Ilmiyah.
Mohamad Rifa’i. 1998. Mutiara
Fiqh Jilid I. Semarang : Wicaksana.
Musthofa .Dr. 1983. Tadzhiib.
Daar Al Fikri.
Sulaiman, Rasjid. Fiqh
Islam. Bandung : Sinar Baru.
Zein bin smith. 2003. Taqriiroot
Sadiidah. Surabaya : Daar Al Uluum Al-Islamy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar