Kamis, 17 April 2014

JUAL BELI DAN KHIYAR



Pendahuluan
A.Latar Belakang
Allah SWT yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang sangat memperhatikan kebutuhan hamba-Nya. Sebagai makhluk sosial tentu manusia memerlukan interaksi sosial (Mu’amalah) dalam memenuhi kebutuhannya seperti makanan, minum, pakaian dan lain-lain. Dala Kitab-Nya dan Sunnah Rasul-Nya telah ditetapkan hukum-hukum mu’amalah, salah satunya jual beli adalah hal yang dibolehkan menurut Syara’.
Jual beli adalah bentuk interaksi sosial dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan. Karena manusia juga merupakan makhluk memilih maka dalam jual beli dibolehkan adanya Khiyar (memilih) untuk melanjutkan jual beli atau membatalkannya, hal ini memberi kebebasan kepada manusia dalam melakukan jual beli sehingga tidak ada unsur paksaan dalam jual beli.

B.Rumusan Masalah
1.Apakah Definisi Jual Beli?
2.Apakah Syarat dan Rukun Jual Beli?
3.Apakah Macam-macam Jual Beli?
4.Apakah Hal-hal yang Dilarang dalam Jual Beli?
5.Ada Berapakah Macam-macam Jual Beli yang Dilarang?
6.Apakah Definisi Khiyar?
7.Ada Berapakah macam-macam Khiyar?




II. Pembahasan
A.Jual Beli
1.Pengertian
Al-Bai’adalah menjual, menukar (sesuatu yang lain), kata Bai’ dalam bahasa Arab sering diartikan yang berlawanan yakni As-Syira’, “beli”. Dengan demikian maka kata Bai’ berarti “Jual” sekaligus “Beli”. Menurut Mazhab Hanafi memiliki arti;1. saling menukar harta dengan harta melalui cara tertentu, 2. tukar-menukar sesuatu yang diingini dengan yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat, sedangkan mazhab Maliki, Syafi’I, dan Hambali, jual beli adalah saling tukar-menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik dan pemilikan.1
Jadi jual beli adalah bentuk mu’amalah dengan cara saling tukar-menukar barang atau harta menggunkan benda tukar yang saling bermafaat dan terjadi perpindahan milik dan kepemilikan denga syarat dan rukun tertentu.
2.Dasar Hukum Jual Beli
Firman Allah SWT,

“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
(QS Al-Baqarah/2:275)

“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rizki hasil perniagaan) dari Tuhanmu”.(QS Al-Baqarah/2:198)
Sabda Rasulullah SAW,

“Usaha paling afdhol (lebih utama) adalah hasil karya tangan seseorang dan jual beli yang mabrur”.2
Qiyas, dari satu sisi manusia menunjukkan kebutuhan sehari-hari dengan adanya jual beli, maka Qiyas membolehkan jual beli, dilihat hikmah yang bermanfaat bagi manusia itu sendiri.
3.Hukum Jual Beli
a.Hukum awal jual beli adalah mubah atau boleh (QS Al-Baqarah/2:275)
b.Wajib, umpamanya wali menjual harta anak yatim apabila terpaksa, begitu juga Kadi menjual harta muflis (orang yang lebih banyak uangnya daripada hartanya)
Menurut Asy-Syatibi3 bisa berubah menjadi wajib, seperti contoh: Penimbunan barang dari pasar sehingga harga melonjak naik, maka pemerintah boleh memaksa pedagang tersebut untuk menjual dipasar dengan ketentuan sesuai yang diperintahkan pemerintah, juga hal mubah bila ditinggalkan sama sekali bisa berubah menjadi wajib.4
c.Haram, sebagaimana jual beli yang terlarang,
d.Sunat, misalnya jual beli kepada sahabat atau , dan kepada orang yang sangat membutuhkan barang itu.5
4.Rukun dan Syarat Jual Beli
Sebagai suatu aqad, jual beli mempunyai rukun dan syarat yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut:
a.Orang yang beraqad atau penjual dan pembeli (Muta’aqidan) dengan syarat:
1)Keduanya harus saling ridha, tidak ada paksaan

”Sesungguhnya jual beli itu karena keridhaan”.
(HR Ibnu Hibban,Ibnu Majjah dan selainnya)
Bila terpaksa karena Hak (benar), maka jual beli ini sah, sebagaimana jika dipaksa oleh Hakim untuk menjual hartanya demi melunasi hutang, paksaan yang demikian adalah paksaan yang Hak.6
2)Keduanya adalah sama-sama boleh mngambil sikap masing-masing, yakni: merdeka, mukallaf dan berakal sehat.
3)Berhak memiliki barang yang di jual atau mewakili sang pemiliknya.

”Janganlah engkau menjual apa-apa yang bukan milikmu”.
(HR Ibnu Majjah dan Tirmidzi)
4)Yang melakukan aqad adalah orang yang berbeda. Artinya tidak dapat bertindak sebagai penjual sekaligus pembeli dalam waktu yang bersamaan.
b.Barang yang diperjual belikan (Mabi’) dengan syarat:
1)Suci, barang najis tidak sah diual atau dibeli, seperti bangkai atu kulit binatang yang belum disamak,7
2)Merupakan barang yang boleh dimanfaatkan secara mutlak, sesuatu yang haram tidak boleh diambil manfaatnya

”Sesungguhnya Allah dan Rasulnya, telah mengharamkan jual beli arak, bangkai, babi dan patung”.(Muttafaqun ’Alaih)
3)Harus jelas harga, barang, penyerahan dan peneriamaannya saat aqad berlangsung.
4)Milik seseorang, barang yang sifatnya belum dimiliki tidak boleh diperjual-belikan.

”Tidak sah jual beli selain mengenai barang yang dimiliki”.
(HR Abu Dawud dan Tirmidzi)
Tidak sah jual beli denga cara Mulamasah ”mengusap”, misalnya: ”Pakaian mana yang kamu sentuk, harus engkau beli denga harga sekian”, ataupun dengan cara Munabadzah, misal: ”Pakaian manapun yang engkau lempar kepadaku, harus engkau beli dengan harga sekian”.dengan dasar,

”Rasulullah SAW, melarang jual beli dengan cara mulamasah dan munabadzah”.(Muttafaqun ‘Alaih)
Juga tidak boleh jual beli dengan cara hashat (kerikil), seperti: ”Lemparkan kerikil ini hingga mengenai pakaian manapun, maka itu untukmu dengan harga sekian.8
c.Harga atau nilai tukar (Tsaman) dengan syarat:
1)Harga harus jelas, sama-sama diketahui kedua belah pihak penjual dan pembeli.
2)Bisa diserahkan pada waktu aqad, sekalipun secara hukum. Seperti pembayaran dengan cek atau kartu kredit.
3)Jika jual beli sudah selesai, maka harga tersebut adalah harga mati, tidak bisa diubah lagi baik dari pembeli atau penjual.
4)Apabila delakukan barter (Al-Muqayyadah), maka barang yang dijadikan nilai tukar bukan barang yang diharamkan syara’.
d.Ijab Qabul (Aqdul Bai’), syaratnya;
1)Orang yang mengucapkan aqad telah baligh dan berakal sehat.
2)Keseuaian ransaksi dari penjual dan pembeli, misal: penjual, ”Aku jual baju ini dengan harga Rp 50.000,-”, dan pembeli, ”Aku beli baju ini dengan harga Rp 50.000,-”.
3)Ijab dan qabul dilakukan dalam satu majelis, artinya kedua belah pihak hadir dan membicarakan hal yang sama.
Jual beli terlaksana dengan sighat verbal dengan kata-kata atau sighat amal perbuatan langsung,
Sighat verbal, ijab,”Aku menjual”, dan qabul,”Aku membeli”.
Sighat dengan aksi langsung, adalah saling memberi yang terdiri dari pengambilan dan penyerahan. Misal; seseorang memberikan barang dagangannya kepada orang lain dan orang lain itu menyerahkan harganya sebagaimana biasanya.
Terkadang sighat verbal dan sighat aksi langsung.
Sayikh Taqiuddin membedakan sighat jual beli menjadi tiga:9
Muncul ijab dari penjual dengan ucapan saja, lalu pembeli tindakan pengambilan barang dagangan.
Muncul dari pembeli ungkapan dan dari penjual penyerahan, baik harganya telah ditentukan atau menjadi terkadang dalam tanggungan pembeli.
Penjual dan pembeli tidak mengeluarkan ungkapan. Akan tetapi ada sebuah tradisi, yaitu dengan meletakkan harganya dan mengambil barang dagangan dengan harga sekian.
Disamping syarat-syarat yang berkaitan denga rukun jual beli diatas, Ulama’ Fiqh juga mengemukakan beberapa syarat lain yakni sebagai berikut:
Syarat sah jual beli,
a)Jual beli terhindar dari cacat,
b)Apabila benda yang diperjual belikan itu benda bergerak, bisa langsung dikuasai pembeli dan harga barang dikuasai penjual.
Syarat yang terkait dengan pelaksanaan jual beli, jual beli baru bisa terlaksana jika yang berakad punya kekuasaan untuk melakukan jual beli, adapun wakil harus mendapat persetujuan dari pemilik.
Syarat yang terkait dengan hukum aqad jual beli. Ulama’ fiqh sepakat menyatakan bahwa jual beli baru bersifat mengikat apabila telah terbebas dari khiyar, bila masih ada khiyar maka jual beli tersebut dapat dibatalkan.10
5.Macam-macam Jual Beli
a.Bai’us Sharf

“As Sharf adalah jual beli dimana kedua barang (barang yang dibeli dengan alat untuk membeli) satu jenis”.11
Hukumnya ;
Jika kedua barang sama, maka haram bertafadhul (yang satu lebih banyak dari yang lain0 dan haram pembayarannya ditunda, artinya barang tersebut harus sama jumlanya dan harus dibayarkan secara langsung.
Jika kedua barang tersebut berlainan tapi dalam satu jenis, artinya masih berupa barang yang biasa untuk jual beli, seperti yang satu perak yang satunya emas, maka juga haram bertafadhul, dan juga haram menunda pembayarannya.

b.Salam (jual beli dengan cara memesan)

“As Salam adalah jual beli dimana salah satu alat tukar diberikan secara langsung dan yang satu ditunda tapi dengan menyebutkan sifat-sifat dan ciri-ciri barang yang dipesan dengan memberikan jaminan”.12
Firman Allah SWT


”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendakalah kamu menuliskannya”.(QS Al- Baqarah/2:282)
Sabda Rasulullah SAW


”Barangsiapa meminjamkan sesuatu(dalam lafadz lain: buah), hendaklah meminjamkan dengan takaran yang diketahui, timbangan yang diketahui dan tempo yang diketahui”.(Muttafaqun’Alaih)
Adapun syarat jual beli dengan memesan yakni:
1.Membayar uang muka dengan langsungdan menunda penyerahan pemesanan,
2.Barang yang dipesan disebutkan ciri-ciri, sifat-sifatnya.
3.Kalau diantara syarat-syarat barang pesanan itu adalah harus bisa ditentukan sifat-sifatnya, maka disyaratkan juga bahwa sifat-sifat itu harus ada saat transaksi selesai.

Serah terima barang yang dijual dengan pesan haruslah di majelis dielenggarakannya aqad jual beli jika memungkinkan. Namun, jika tidak memungkinkan, seperti jika keduanya mengadakan aqad didarat atau dilautan, haruslah menyebutkan penepatan janji.
c.Bai’ul Wafa’


“Bai’ul Wafa’ adalah jual beli dengan syarat jika penjual mengembalikan uangnya kepada pembeli, maka pembeli juga harus mengembalikan barang yang telah dibelinya kepada penjual”.13
Umar ra, menggolongkan jual beli semacam ini termasuk jual beli yang rusak atau tidak sah, karena mengandung satu syarat diluar aqad, dan tidak adanya keserasia transaksi, dan juga manfaatnya hanya bisa diambil oleh satu pihak saja.
6.Jual Beli Terlarang
Allah membolehkan jual beli selama kegiatan tersebut tidak menghilangkan segala yang lebih bermanfaat dan lebih penting. Misalnya jika kegiatan itu mendesak pelaksanaan ibadah yang wajib hukumnya, atau jual beli yang menimbulkan bahaya bagi orang lain.
Adapun jual beli yang dilarang adalah:
a.Jual Beli Ketika Panggilan Adzan,


“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseur untuk menuneikan shalat Jum’at, bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”.
(QS Al-AJumu’ah/62:9)
Demikian juga jual beli yang berhubungan dengan shalat fardhu yang lain.
b.Jual beli dengan cara Cinah
Yaitu menjual sebuah barang kepada seseorang dengan harga kredit, kemudian dia membelinya lagi dengan harga kontan akan tetapi lebih rendah dari harga kredit. Misalnya, seseorang menjual barang seharga Rp 20.000 dengan cara kredit. Kemudian (setelah dijual) dia membelinya lagi dengan harga Rp 15.000 kontan.14
c.Mempermainkan harga
Islam memberikan kebebasan pasar, menyerahkannya kepada hokum naluri yang kiranya dapat melaksanakan fungsinya selaras dengan penawaran dan permintaan,15



“Allahlah yang menentukan harga, yang mencabut, yang meluaskan dan memberi rezeki. Saya berharab ingin bertemu Allah sedang tidak ada seorangpun diantara kamu yang meminta saya supaya berbuat zalim baik terhadap darah maupun harta benda”.
(HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ad-Damiri, dan Abu Ya’la)
d.Haram menjual sesuatu yang menjadikan penolong oleh pembelinya untuk bermaksiat kepada Allah adan melakukan hal-hal yang dilarang syara’,

“...Dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. (QS Al Maidah/5:2)
e.Haram menjual persenjataan pada waktu terjadi peperangan antara kaum muslimin, agar muslim yang satu tidak menggunakannya untuk membunuh muslim yang lain,
f.Bai’ul Iinah, yaitu menjual sesuatu kepada orang lain dengan pembayaran harganya ditangguhkan, lalu penjual itu membeli kembali barang itu darinya kontan dengan harga yang lebih murah dari harga pertamanya.16 Sabda Rasulullah SAW:


”Jika kalian berjual beli dengan cara Iinah, hanya mengikuti di belakang sapi, dan ridha dengan tanaman sehingga meninggalkan jihad, Allah akan membelitkan kepada kalian semua kehinaan yang tidak kan ditanggalkan-Nya, hingga kalian kembali kepada Agama kalian”.
(Ditakhrij oleh Abu Dawud dari hadits Ibnu Umar)
7.Jual Beli Yang Sah Tapi Dilarang
Untuk menjaga hak-hak sesama manusia, dan mu’amalah khususnya, jual beli ada beberapa hal yang dilarang dilakukan didalamnya, yang menjadi pokok timbulnya larangan yakni1 menyakiti penjual, pembeli atau orang lain,2 yakni:
a.Menipu dan membelit,
Pada suatu hari Nabi SAW menemui seorang penjual makanan, kemudian disentuh makanan itu dengan jarinya, didapatinya sebelah dalamnya makana itu basah. Maka Nabi SAW bertanya kepada si penjual makanan itu,”Apa ini?”, jawab si penjual,”Itu kena hujan tadi”, jawab Nabi,”Mengapa tidak kamu letakkan diatas supaya tampak oleh pembeli.17
b.Jual Beli Dengan Cara Cinah
Yaitu menjual sebuah barang kepada seseorang dengan harga kredit, kemudian dia membelinya lagi dengan harga kontan akan tetapi lebih rendah dari harga kredit. Misalnya, seseorang menjual barang seharga Rp 20.000 dengan cara kredit. Kemudian (setelah dijual) dia membelinya lagi dengan harga Rp 15.000 kontan
c.Menjual barang dengan sumpah palsu,

”Sumpah itu menguntungkan perdagangan , tetapi menghapuskan barakah”.(HR Bukhari)
d.Mengurangi takaran,


”Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menukar dan timbanglah dengan neraca yang benar, itulah yang lebih utama dan lebih baik akibatnya”. (QS Al Isra’/17:35)
e.Membeli barang rampasan, rampokan atau curian,

”Barangsiapa yang membeli barang curian, sedang dia tahu barang itu curian, maka berarti dia turut serta mendapatkan dosa”. (HR Baihaqi)
f.Menjual anggur kepada orang yang akan menjadikannya khamer dan senjata untuk menfitnah,

”Rasulullah SAW melarang menjual senjata selama berlangsungnya fitnah”. (HR Baihaqi)
g.Menimbun barang,


”Sejelek-jeleknya hamba adalah si penimbun, jika dia mendengar barang murah dia marah, dan jika mendengar barang menjadi mahal dia bergembira”. (dalam Jami’ Razlim)
Para ahli fiqh berpendapat bahwa yang dimaksud penimbunan yang terlarang dengan syarat berikut ini:18
Barang yang ditimbunadalah kelebihan dari kebutuhannya, berikut tanggungan untuk persediaan setahun penuh. Karena seseorang boleh menimbun persediaan nafkah untuk dirinya dan keluarganya untuk persediaan selama satu tahun.
Bahwa orang tersebut menunggu saat memuncaknya harga barang agar ia dapat menjual dengan harga yang tinggi, karena orang-orang membutuhkannya.
Penimbunan dilakukan pada saat dimana manusia sangat membutuhkan barang yang ditimbun, seperti makanan, pakaian dan lain-lain.
h.Menjual barang yang sudah dijual kepada orang lain,

”Janganlah menjual barang yang telah dijual saudaranya”.
(HR Ahma, Nasa’i, Abu Daid dan Tirmidzi)
i.Menjual sesuatu yang haram,

”Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu, maka Ia mengharamkan juga harganya”. (HR Ahmad dan Anu Dawud)
j.Menjual barang yang masih samar,
Dilarang menjual biji-bijian yang masih di tangkainya, hingga terlihat jelas memutih dan terhindar dari musibah, atupun dilarang menjual anak binatang yang masih dalam kendungan induknya, hingga lahir dan jelas-jelas hidup.
k.Mencampuri situasi pasar dengan memalsu,

“Kami dilarang menjual barang orang dusun , sekalipun dia itu saudara kandung sendiri”.(HR Bukhori dari Abu Hurairah)
l.Berdagang dengan jalan riba,


“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu...”.(QS An Nisa’/4:29)
m.Mencegat kafilah pedagang dijalan,


“Janganlah kamu Mencegat (menghadang) kafilah yang membawa dagangannya di jalan, sipa yang melakukan itu dan membeli darinya. Jika (kafilah) tersebut tiba di pasar, ia boleh berkhiyar”.
(HR Muslim dari Abu Hurairah)
n.Jual beli bentuk Tanajusy,
Yaitu dimana seseorang menambah harga barang melalui orang lain yang sudah ditatar (dihubungi) sebelumnya.
o.Jual beli buah basah dengan dicampur yang kering,

“Apakah ruthab (kurma basah) akan mengurangi jika yang telah kering?” orang itu menjawab,”Ya”, Rasulullah lalu mencegahnya”.
(HR Imam Malik dan Amu Dawud)
p.Jual beli secara Ayyinah.
Seseorang membeli dari orang yang membutuhkan dengan harga tertentu dengan pembayaran waktu tertentu, kemudian barang itu dijual kembali kpeda orang tadi dengan harga yang lebih rendah.
q.Jual beli secara Ta’jilah,
Seseorang yang menjual barangnya kepada orang yang zalim karena takut akan gangguannya, dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku darinya.


r.Muzaro’ah yang tidak sah.
Menyewakan tanah dengan menetapkan hasil darinya dari bagian tanah tertentu, atau menentukan dari luar. Misal pembayaran satu kwintal atau dua kwintal. Dilarangnya cara seperti ini karena tidak tahu tanah tersebut akan menghasilkan berapa, bisa jadi pihak penyewa akan merugi.
B.Khiyar
1.Pengertian
Al Khiyar, pilihan. Dalam fiqh berarti hak pilih bagi salah satu atau kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi jual beli, untuk melangsungkan atau membatalkan transaksi yang disepakati disebabkan hal-hal tertentu yang membuat masing-masing atu salah satu pihak melakukan pilihan tersebut.19
Jadi khiyar adalah pilihan untuk melanjutkan atau membatalkan jual belidengan syarat-syarat tertentu atau cacat atau dikarenakan hal lain.
2.Dasar Hukum
Firman Allah SWT,

“...Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu...”.(QS An Nisa’/4:29)
Sabda Rasulullah SAW,

”Kedua Penjual dan pembeli itu ada masa memilih selama keduanya belum berpisah....”.(Muttafaqun’Alaih)

3.Macam-macam Khiyar
a.Khiyar Majelis


“Khiyar Majelis adalah masing-masing orang yang melakukan transaksi jual beli (penjual dan pembeli) masih mempunyai hak untuk membatalkan transaksi, selama mereka berdua masih berada di tempat pelaksanaan transaksi tersebut”.20
Rasulullah SAW bersabda,

“Jika dua orang terlibat dalam kegiatan jual beli, bagi keduanya berkesampatan memilih selama keduanya belum berpisah”. (Muttafaqun’Alaih)
b.Khiyar Syarat
Kedua penjual dan pembeli menetapkan syarat untuk khiyar, memilih ketika aqad atau setelah aqad selama waktu untuk khiyar majelis, selama waktu yang diketahui keduanya, firman Allah SWT,

”Engkau boleh berkhiyar pada segala barang yang engkau beli selama tiga hari tiga malam”. (HR Baihaqi danIbnu Majjah)
c.Khiyar ‘Aib,
Yaitu hak untuk membatalkan atau melangsungkan jual beli bagio kedua belah pihak, apabila ada cacat pada benda atau obek yang dijual belikan, dan cacat itu tidak diketahui oleh pemiliknya ketika aqad berlangsung.21
Sabda Rasulullah SAW,
“Sesama muslim itu bersaudara, tidak halal bagi seorang muslim menjual barangnya kepada muslim lain, padahal barang itu terdapa cacat”.
(HR Ibnu Majjah dari Uqbah bin Amir)
d.Khiyar Al Ghasni
Jika terjadi penipuan dalam jual beli, dengan penipuan yang keluar dari kebiasaan, yang merasa dirugikan diantara keduanya diberi hak khiyar antara tetap menahan barang yang dibeli atau mengembalikannya lagi.22
Sabda Rasulullah SAW,

“Tidak halal seseorang muslim, kecuali dengan kelapangan dada darinya”.
e.Khiyar At Tadlis
Khiyar yang ditetapkan karena tindakan yang disebut tadlis, menunjukkan barang yang cacat seakan-akan bagus dan utuh. Kata-kata tadlis diambil dari kat ad-dalsah yang berari pezaliman.23
Tadlis ada dua macam:
Menembunyikan cacat barang
Menghiasi dan memperindah barang sehingga mendongkrak harganya
Rasulullah SAW bersabda,



”Janganlah kalian tidak memerah unta atu kambing, maka barangsiapa membelinya. Baginya dua pilihan setelah memerahnya, jika ia mauia tetap memiliki binatang iu, jika mau ia boleh mengembalikan binatang itu dengan satu sha’ kurma kering”.(Muttafaqun’Alaih)
f.Khiyar At Takhbir bi As Tsaman
Yaitu menjual barang dagangan dengan harga belinya, lalu ia menyampaikan besarnya harga itu, kemudian, terlihat bahwa ia menyampailkan hal itu tidak sesuai dengan kenyataannya, seperti keejelasan bahwa harganya lebih besar aau lebih kecil daripada yang ia sampaikan.24
g.Hak khiyar yang ada karena ada perselisihan antara pihak pembeli dengan penjual dalam suatu hal.
h.Khiyar yang menjadi hak pembeli jika membeli sesuatu dengan dasar penglihatannya yang terdahulu, ternyata setelah itu ia melihat sifatnya berbeda.
III. Kesimpulan
Jual beli adalah bentuk mu’amalah dengan cara saling tukar-menukar barang atau harta menggunkan benda tukar yang saling bermafaat dan terjadi perpindahan milik dan kepemilikan denga syarat dan rukun tertentu.
Dasar Hukum Jual Beli:1. Firman Allah SWT,2. Sabda Rasulullah SAW
Hukum awal jual beli adalah mubah atau boleh (QS Al-Baqarah/2:275).
Rukun Jual Beli: a.) Orang yang beraqad atau penjual dan pembeli (Muta’aqidan),b.) Barang yang diperjual belikan (Mabi’),c.) Harga atau nilai tukar (Tsaman),d.) Ijab Qabul (Aqdul Bai’).
Macam-macam Jual Beli: a) Bai’us Sharf, b) Salam (jual beli dengan cara memesan), c.) Bai’ul Wafa’
Jual Beli Terlarang: a.) Jual beli ketika panggilan adzan shalat fardhu, b.) Jual beli cara cinah c.) Jual beli cara Cinah, d.) Haram menjual sesuatu yang menjadikan penolong oleh pembelinya untuk bermaksiat kepada Allah, e.)Haram menjual persenjataan pada waktu terjadi peperangan antara kaum muslimin, f.) Bai’ul Iinah
Hal-hal yang Dilarang dalam Jual Beli: 1.) Menipu dan membelit,2.)Menjual barang dengan sumpah palsu,3.) Mengurangi takaran,4.) Membeli barang rampasan, rampokan atau curian,5.) Menjual anggur kepada orang yang akan menjadikannya khamer,6.) senjata untuk menfitnah,7.) Menimbun barang,8.)Menjual barang yang sudah dijual kepada orang lain,9.) Menjual sesuatu yang haram, 10.) Menjual barang yang masih samar,11.) Mencampuri situasi pasar dengan memalsu, 12.) Berdagang dengan jalan riba, 13.) Mencegat kafilah pedagang dijalan, 14.) Jual beli bentuk Tanajusy, 15.) Jual beli buah basah dengan dicampur yang kering, 16.) Jual beli secara ayyinah. 17.) Jual beli secara ta’jilah, 18.)Muzaro’ah yang tidak sah.
Khiyar adalah pilihan untuk melanjutkan atau membatalkan jual belidengan syarat-syarat tertentu atau cacat atau dikarenakan hal lain.
Dasar Hukum :1. Firman Allah SWT, 2. Sabda Rasulullah SAW
Macam-macam Khiyar: 1.) Khiyar Majelis, 2.) Khiyar Syarat, 3.) Khiyar ‘Aib, 4.) Khiyar Al Ghasni, 5.) Khiyar At Tadlis, 6.) Khiyar At Takhbir bi As Tsaman, 7.) Hak khiyar yang ada karena ada perselisihan antara pihak pembeli dengan penjual dalam suatu hal, 8.) Khiyar yang menjadi hak pembeli jika membeli sesuatu dengan dasar penglihatannya yang terdahulu, ternyata setelah itu ia melihat sifatnya berbeda.
DARTAR PUSTAKA

Dahlan,Abdul Azis.Ensiklopesi Hukum Islam.Jakarta:Ichtiar Baru van Hoeve.1996.
Fadly,“Bab Khiyar”,11 May 2007 (http://alislamu.com/index.php?option=com _content&task=view&id=262&Itemid=22),Diakses 19 Oktober 2009
Fauzan,Shalih bin Fauzan bin Abdullah al-.Ringkasan Fiqh Lengkap, Terjemah oleh Asmuni.Jakarta: PT Darul Falah.2005.
Ghazali,Imam Al-..Benang Tipis Antara Halal dan Haram disunting oleh Ahmad Siddiq .Surabaya: Putra Pelajar.2002.
”Jual Beli Terlarang“, MediaMuslim.Info,22 06 2007(http//Fiqihislam.Wordpress. Com/ Tentang/),diakses 19 Oktober 2009
“Khiyar dalam Jual Beli”,(http://islamwiki.blogspot.com/2009/06/khiyar-dalam-jual-beli.html) , Diakses 19 Oktober 2009
Maira,Abu Al.”Hak Pilih (Khiyar) Dalam Perjanjian Usaha Menurut Islam”, 3Juli, 2007,http://jacksite.wordpress.com/2007/07/03/hak-pilih-khiyar-dalam-perjanjian-usaha-menurut-islam/),Diakses 19 Oktober 2009.
Muslim,Muhammad Nur Ichwan.”Fiqh dan Muamalah Jual Beli dan Syarat-Syaratnya”,4 July 2008,(http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/jual-beli-dan-syarat-syaratnya.html )diakses 19 Oktober 2009.

Qal’ahji,Muhammad Rawwas,Ensiklopedi FiqhUmar bin Khattab raTerjemah oleh Abdul Mujieb dkk.Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.1999.
Rasyid,Sulaiman.Fiqh Islam(Hukum Islam Lengkap).Bandung;Sinar Baru Algensindo,1994
Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi.Halal dan Haram dalam Islam,terj Mu’ammal Hamidy (Bina Ilmu),
Team Zisonline.com“Hukum Jual Beli dalam Islam”,Fiqh, 01 Juli 2003, 00:10:31 (http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=66),diakses 19 Oktober 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar