ZAKAT
Untuk Memenuhi
Tugas Mata Kuliah Fiqih Praktek
Dosen Pengampu: Sri
Lumatus Sa’adah
Oleh:
JEFRI IRAWAN
SUSIANTO
HARIYANTO
NURUL QOMARIYAH
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM BUSTANUL ULUM
Jl. Doktren No.
26 Krai Yosowilangun Lumajang
Tahun Akademik
2013 / 2014
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................ 1
A. Latar Belakang .................................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah .............................................................................................. 1
C. Tujuan ................................................................................................................ 1
BAB II POKOK BAHASAN .......................................................................................... 3
A. Makna Zakat........................................................................................................
3
B. Zakat Fitrah`........................................................................................................
4
C. Zakat Maal...........................................................................................................
5
D. Nishab Dan Kadar Zakat .................................................................................... 6
E. Zakat Profesi ....................................................................................................... 12
F. Orang – Orang Yang Berhak
Menerima Zakat ................................................... 13
G. Orang-Orang Yang Tidak Berhak
Menerima Zakat ............................................ 13
H. Hikmah Zakat ....................................................................................................... 14
BAB III KESIMPULAN ................................................................................................. 16
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................ 17
BAB I
PENDAHULUAN
A. \LATAR
BELAKANG
Zakat adalah suatu hak Allah yang dikeluarkan seseorang
kepada fakir miskin yang didalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah
dan mempunyai banyak kebaikkan. Mengeluarkan zakat adalah merupakan rukun Islam
yang ketiga, hukumnya adalah wajib, sama dengan rukun Islam yang lainnya.
Harta yang wajib dizakatkan ada dua macam : pertama
harta yang nampak (terlihat), yang kedua harta yang tidak nampak (tidak
terlihat). Harta yang nampak adalah harta yang tidak nampak adalah harta yang
tidak mungkin disembunyikan seperti : tanaman,binang ternak,dan buah-buahan dan
lai-lain sebagainya. Harta yang tidak nampak adalah harta yang memungkinkan
untuk disembunyikan,seperti : emas, perak dan barang tambang.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa
pengertian dari zakat?
2.
Apa yang
dimaksud dengan zakat fitrah sedan apa saja syarat wajib dan ketentuan waktu
dari zakat fitrah?
3.
Apa yang
dimaksud dengan zakat mal dan apa saja syarat-syarat kekayaan yang wajib
dizakati serta apa saja barang yang wajib dizakati?
4.
Berapakah
nishab dan kadar dari masing-masing zakat?
5.
Apa yang
dimaksud dengan zakat profesi dan apa saja hasil profesi yang wajib dizakati?
6.
Siapa
sajaklah orang-orang yang berhak menerima zakat?
7.
Siapa
sajakah orang-orang yang tidak berhak menerima zakat?
8.
Apa
sajakah hikmah dari zakat?
C. TUJUAN
Adapun maksud dan tujuan dari
pembuatan makalah ini agar mahasiswa dapat:
1.
Memahami
pengertian dari zakat
2.
Memahami
pengertian zakat fitrah dan menyebutkan syarat wajib dan ketentuan waktu dari
zakat fitrah
3.
Memahami
pengertian zakat mal dan menyebutkan syarat-syarat kekayaan yang wajib dizakati
serta barang yang wajib dizakati
4.
Menghitung
nishab dan kadar dari masing-masing zakat
5.
Menjelaskan
pengertian dari zakat profesi dan menyebutkan hasil profesi yang wajib dizakati
6.
Menyebutkan
orang-orang yang berhak menerima zakat
7.
Menyebutkan
orang-orang yang tidak berhak menerima zakat
8.
Menjelaskan hikmah dari zakat
BAB II
PEMBAHASAN
A. MAKNA
ZAKAT
Zakat adalah harta yang wajib
dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh
agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu
delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam
Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 :
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang
yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam
perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui
lagi Maha Bijaksana .” (Q.S.
At-Taubah:60)[1]
Zakat dalam bahasa Arab mempunyai
beberapa makna :
a.
Pertama,
zakat bermakna At-Thohuru, yang artinya
membersihkan atau mensucikan. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu
menunaikan zakat karena Allah dan bukan karena ingin dipuji manusia, Allah akan
membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya. Allah SWT berfirman
dalam surat At-Taubah ayat 103:
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu
ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. At-Taubah:103)[2]
b.
Kedua, zakat bermakna Al-Barakatu, yang artinya berkah. Makna ini
menegaskan bahwa orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu
dilimpahkan keberkahan oleh Allah SWT, kemudian keberkahan harta ini akan
berdampak kepada keberkahan hidup. Keberkahan ini lahir karena harta yang kita
gunakan adalah harta yang suci dan bersih, sebab harta kita telah dibersihkan
dari kotoran dengan menunaikan zakat yang hakekatnya zakat itu sendiri
berfungsi untuk membersihkan dan mensucikan harta.
c.
Ketiga,
zakat bermakna An-Numuw, yang artinya tumbuh
dan berkembang. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat,
hartanya (dengan izin Allah) akan selalu terus tumbuh dan berkembang. Hal ini
disebabkan oleh kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban
zakatnya. Tentu kita tidak pernah mendengar orang yang selalu menunaikan zakat
dengan ikhlas karena Allah, kemudian banyak mengalami masalah dalam harta dan
usahanya, baik itu kebangkrutan, kehancuran, kerugian usaha, dan lain
sebagainya. Tentu kita tidak pernah mendengar hal seperti itu, yang ada bahkan
sebaliknya.
d.
Keempat,
zakat bermakna As-Sholahu, yang artinya sukses atau kesuksesan,
yaitu bahwa orang orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu sukses
dan jauh dari masalah. Orang yang dalam hartanya selalu ditimpa musibah atau
masalah, misalnya kebangkrutan, kecurian, kerampokan, hilang, dan lain
sebagainya boleh jadi karena mereka selalu melalaikan zakat yang merupakan
kewajiban mereka dan hak fakir miskin beserta golongan lainnya yang telah Allah
sebutkan dalam Al – Qur’an.[3]
B. ZAKAT
FITRAH
1. Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang
diwajibkan atas tiap-tiap orang Islam laki-laki dan perempuan, besar dan kecil,
merdeka atau hamba, yang ditunaikan menjelang Idul Fitri dalam bulan Ramadhan.
2. Syarat-syarat
Wajib Zakat Fitrah
a.
Islam
b.
Orang itu
ada sewaktu terbenam matahari
c.
Dia
memiliki kelebihan harta daripada keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan
untuk yang wajib dinafkahinya
3. Membayar
Fitrah Sebelum Waktu Wajib
Sebagaimana telah diketahui, bahwa
waktu wajib zakat fitrah sewaktu terbenam matahari pada malam hari raya; walaupun
begitu tidak ada halangan bila dibayar sebelumnya, asal dalam bulan puasa
(Ramadhan). Berikut ini keterangan tentang beberapa waktu dan hukum
membayar fitrah pada waktu itu:
1)
Waktu yang
diperbolehkan, yaitu dari awal Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
2)
Waktu
wajib, yaitu dari terbenam matahari penghabisan Ramadhan
3)
Waktu yang
sunnah, yaitu dibayar sesudah shalat shubuh sebelum pergi shalat hari raya Idul
Fitri
4)
Waktu
makruh, yaitu membayar fitrah sesudah shalat hari raya tetapi sebelum terbenam
matahari pada hari raya itu
5)
Waktu
haram, yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri
C. ZAKAT MAAL
1. Pengertian
Maal (harta)
Menurut bahasa (lughat), harta
adalah segala sesuatu yang diinginkan manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan
menyimpannya. Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta)
apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a.
Dapat
dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b.
Dapat
diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil,
ternak, hasil pertanian, uang, emas,
perak, dll.
2.
Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
2.1.
Milik
Penuh (Almilkuttam), yaitu :
harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat
diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses
pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan,
pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila
harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut
tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara
dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
2.2.
Berkembang,
yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau
mempunyai potensi untuk berkembang.
2.3.
Cukup nishab, artinya harta tersebut telah mencapai
jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. Sedangkan harta yang
tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
2.4.
Lebih dari
kebutuhan pokok (alhajatul ashliyah)
2.5.
Bebas dari
hutang. Orang yang mempunyai hutang
sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan
waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
2.6.
Berlalu satu
tahun (al-haul). Maksudnya
adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah berlalu satu tahun. Persyaratan ini
hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil
pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
3. Harta(maal)
yang Wajib di Zakati
3.1.
Binatang
Ternak
3.2.
Emas Dan
Perak
3.3.
Harta
Perniagaan
3.4.
Hasil
Pertanian
3.5.
Ma’din dan
Kekayaan Laut
D. NISHAB
DAN KADAR ZAKAT
1. Harta peternakan
a.
Sapi,
Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan
dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi
(kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi
Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dirinci sebagai berikut
:
30-39 ekor = 1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
40-59 ekor = 1 ekor sapi betina musinnah (b)
60-69 ekor = 2 ekor sapi tabi'
70-79 ekor = 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
80-89 ekor = 2 ekor sapi musinnah
Keterangan :
a.
Sapi
berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b.
Sapi
berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya setiap jumlah itu
bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap
jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
b.
Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor,
artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan
hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik,
maka dapat dirinci sebagai berikut :
40-120 ekor = 1 ekor kambing (2 tahun)
atau domba (1 tahun)
121-200 ekor = 2 ekor
kambing/domba
201-300 ekor = 3 ekor
kambing/domba
Selanjutnya, setiap jumlah itu
bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.
c.
Ternak
Unggas (ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan
perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan
skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan
adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan
85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada
akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan
keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena
kewajiban zakat sebesar 2,5 %
Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam
perminggu, pada akhir tahun (tutup
buku) terdapat laporan keuangan sebagai berikut
a)
Ayam
broiler 5600 ekor seharga Rp
15.000.000
b)
\Uang Kas/Bank setelah
pajak Rp 10.000.000
c)
Stok pakan
dan obat-obatan Rp
2.000.000
d)
Piutang
(dapat tertagih) Rp 4.000.000
Jumlah Rp 31.000.000
e)
Utang yang
jatuh tempo Rp 5.000.000
Saldo Rp 26.000.000
Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan :
Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai
harta yang wajib dizakati. Nishab
besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp
2.125.000,00
d.
Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya
bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat.
Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga
bertambah. Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari
Anas bin Malik, maka dapat dibuat rincian sebagai berikut:
5-9 ekor =
1 ekor kambing/domba (a)
10-14 ekor = 2 ekor kambing/domba
15-19 ekor = 3 ekor kambing/domba
20-24 ekor = 4 ekor kambing/domba
25-35 ekor = 1 ekor unta bintu Makhad (b)
36-45 ekor = 1 ekor unta bintu Labun (c)
45-60 ekor = 1 ekor unta Hiqah (d)
61-75 ekor = 1 ekor unta Jadz'ah (e)\
76-90 ekor = 2 ekor unta bintu Labun (c)
91-120 ekor = 2 ekor unta Hiqah (d)
Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba
berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu
bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah
itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.
2. Emas Dan
Perak
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram
emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila
seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah
setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.
Demikian juga segala macam jenis
harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang
tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga
ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan
perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama
dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).
Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Tabungan Rp
5 juta
Uang tunai (diluar kebutuhan pokok) Rp 2 juta
Perhiasan emas (berbagai bentuk) 100 gram
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo) Rp
1.5 juta
Perhiasan emas atau yang lain tidak
wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak
dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang
wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram. Dengan demikian
jumlah harta orang tersebut, sbb :
Tabungan Rp 5.000.000
Uang tunai Rp
2.000.000
Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000 Rp
1.000.000
Jumlah Rp
8.000.000
Utang Rp
1.500.000\\
Saldo Rp
6.500.000
Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-\
Catatan :
Perhitungan harta yang wajib
dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.
3.
Perniagaan
Harta perniagaan, baik yang bergerak
di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara
individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, dll) nishabnya
adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan
usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung)
lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp
2.125.000,-) maka ia wajib mengeluarkan
zakat sebesar 2,5 %. Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka
jika semua anggota syirkah beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum
dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah
terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota
syirkah muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha
tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
i.
Kekayaan
dalam bentuk barang
ii.
Uang tunai
iii.
Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta
perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan
pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup
buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sebagai berikut :
Mebel belum terjual 5 set Rp
10.000.000
Uang tunai Rp 15.000.000
Piutang Rp
2.000.000
Jumlah Rp 27.000.000
Utang & Pajak Rp 7.000.000
Saldo Rp
20.000.000
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp
500.000,-
Pada harta perniagaan, modal
investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll,
tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang
tetap (tidak berkembang).
Usaha yang bergerak dibidang jasa,
seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian
dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
I.
Pada
perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan
dihitung, termasuk barang (harta)
penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya
2,5 %.
II.
Pada
Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang
diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%.
Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan
zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
4.
Hasil Pertanian
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq
atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll,
maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian itu
selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab
dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita
= beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian,
apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi
dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%. Dari
ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%.
Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni
berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan
(sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya
7,5% (3/4 dari 1/10).[4]
Pada sistem pertanian saat ini, biaya
tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll.
Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya
diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan
zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
E. ZAKAT
PROFESI
1. Dasar
Hukum
Firman Allah SWT:
Artinya: Dan pada harta-harta mereka ada
hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian (QS. Adz Dzariyat:19)[5]
Firman Allah SWT:
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian
dari hasil usahamu yang baik-baik. (QS Al Baqarah 267)[6]
Hadist Nabi SAW yang artinya: Bila
zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu (HR. AL
Bazar dan Baihaqi)[7]
2.
Hasil Profesi
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta,
konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab)
yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya
bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan
"zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu,
seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang
sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan
dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya
adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada
orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara'). Dengan
demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib
atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan
hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat).
Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau
lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud
adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan
untuk menjalankan profesinya.
Zakat profesi memang tidak dikenal
dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat
dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil
profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib
baginya untuk menunaikan zakat.
Contoh
Akbar adalah seorang karyawan swasta
yang berdomisili di kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan
bersih perbulan Rp. 1.500.000,-. Bila
kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 perbulan maka
kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan. Apabila saldo rata-rata perbulan
975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu
tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab). Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5%
dari saldo. Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari
saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
F. ORANG –
ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Orang-orang yang berhak menerima zakat
hanya mereka yang telah ditentukan Allah SWT dalam Qur’an, dalam surat
at-Taubah ayat 60.
Artinya : “Sesungguhnya
sedekah-sedekah (zakat) itu hanya untuk orang-orang fakir, miskin, pengurus
zakat (amil), orang-orang yang dibujuk hatinya (muallaf), untuk memerdekakan
hamba-hamba yang telah dijanjikan akan dimerdekakan, orang yang berutang, untuk
jalan Allah, dan untuk orang musafir (orang dalam perjalanan) yang demikian
ketentuan Allah.” (Q.S. At-Taubah:60)[8]
G. ORANG-ORANG
YANG TIDAK BERHAK MENERIMA ZAKAT
1.
Orang yang
kaya dengan harta atau kaya dengan usaha atau penghasilan
2.
Turunan
Rasulullah SAW
3.
Orang
dalam tanggungan yang berzakat
4.
Orang yang
tidak beragama Islam
H. HIKMAH
ZAKAT
Zakat merupakan ibadah yang memiliki
dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat
manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yng berkaitan
dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia,
antara lain :
1.
Menolong,
membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah dengan materi sekedar
untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Dengan kondisi tersebut mereka akan
mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT
2.
Memberantas
penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan
cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran
tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
3.
Dapat
mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan
akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis
sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan
bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan,
akan selalu melingkupi hati.
4.
Dapat
menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip:
Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban),
Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)
5.
Menjadi
unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan
tanggungjawab individu dalam masyarakat
6.
Zakat
adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan
karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa
kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan
ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang
miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang
kuat dengan yang lemah
7.
Mewujudkan
tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya
menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram,
aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran
akan hidupnya kembali bahaya komunisme, atheis) dan paham atau ajaran yang
sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan
yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab.
Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang
baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.
8.
Menegakkan
kemaslahatan-kemaslahatan umum dimana kehidupan dan kebahagiaan umat sangat
terkait dengannya.
9.
Dari sisi
pembangunan kesejahteraan ummat, zakat merupakan salah satu instrumen
pemerataan pendapatan. Dengan zakat yang dikelola dengan baik, dimungkinkan
membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan, economic growth with equity. Monzer Kahf
(1995) menyatakan bahwa zakat dan sistem pewarisan Islam cenderung kepada
distribusi harta yang egaliter, dan
bahwa sebagai akibat dari zakat, harta akan selalu beredar.[9]
Zakat, menurut Mustaq Ahmad, adalah sumber utama kas negara sekaligus merupakan
soko guru dari kehidupan ekonomi yang dicanangkan Al Qur’an. Zakat akan mencegah
terjadinya akumulasi harta pada satu tangan, dan pada saat yang sama mendorong
manusia untuk melakukan investasi dan mempromosikan distribusi.[10] Zakat juga merupakan institusi yang komprehensif untuk distribusi harta,
karena hal ini menyangkut harta setiap muslim secara praktis, saat hartanya
telah sampai atau melewati nishab. Akumulasi harta di tangan seseorang
atau sekelompok orang kaya saja, secara tegas dilarang Allah SWT, sebagaimana
firman-Nya : “…agar harta itu jangan
hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…” (QS. Al
Hasyr:7[11]
BAB III
KESIMPULAN
1.
Zakat
adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat-syarat yang
telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah
ditentukan pula
2.
Zakat
fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas tiap-tiap orang Islam laki-laki dan
perempuan, besar dan kecil, merdeka atau hamba, yang ditunaikan menjelang Idul
Fitri dalam bulan Ramadhan. Syarat-syarat Wajib Zakat Fitrah yaitu: (a) Islam, (b) Orang itu ada sewaktu terbenam
matahari , dan (c) Dia memiliki kelebihan harta daripada keperluan makanan
untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya. Sebagaimana telah
diketahui, bahwa waktu wajib zakat fitrah sewaktu terbenam matahari pada malam
hari raya; walaupun begitu tidak ada halangan bila dibayar sebelumnya,
asal dalam bulan puasa (Ramadhan)
3.
Harta
adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki
(dikuasai) dan dapat digunakan
(dimanfaatkan) menurut ghalibnya
(lazim). Syarat-syarat
kekayaan yang wajib di zakati adalah: (a) Milik Penuh (Almilkuttam), (b) Berkembang, (c) Cukup nishab,
(d) Lebih dari kebutuhan pokok (alhajatul ashliyah), (e) Bebas dari
hutang, dan (f) Berlalu satu tahun (al-haul). Harta(maal) yang wajib di zakati antara lain: (a) \
Binatang Ternak, (b) Emas Dan Perak, (c) Harta
Perniagaan, (d) Hasil Pertanian, (e) Ma’din dan Kekayaan Laut
4.
Sedangkan
hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta
(simpanan/kekayaan)..
5.
Adapun
orang-orang yang berhak menerima zakat sesuai dengan Al-Qur’an Surat At-Taubah
ayat 60 ada 8, yaitu: (1) fakir, (2) miskin,
(3) amil, (4) mualaf, (5) Ibnu Sabil, (6) Ghorim, (7) Riqob, dan (8) Fi
Sabilillah
6.
Sedangkan
orang yang tidak berhak menerima zakat yaitu: (1) Orang yang kaya dengan harta,
(2) Turunan Rasulullah SAW, (3) Orang dalam tanggungan yang berzakat, dan (4) Orang
yang tidak beragama Islam
7.
Adapun
hikmah dari zakat, yaitu: Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa
yang lemah; Memberantas penyakit hati; mensucikan diri dari kotoran dosa; menunjang terwujudnya
sistem kemasyarakatan Islam ; unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn
dalam distribusi harta, dst.
DAFTAR PUSTAKA
Ali Hasan M., 2006, Zakat
dan infak, Jakarta:Kencana
Departemen Agama RI, 1998, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta:
Depag RI
Jawad Muhammad Mughaniah, 2000, Fiqih Lima Mazhab, Jakarta: PT. Lentera Basritama
Qardawi Yusuf, 1999, Hukum Zakat, Bandung: Mizan
.Sabid Sayyid, 2006, Fiqih Sunnah, Jakarta: Pena Ilmu
dan Amal
[1] Departemen Agama RI, 1998, Al-Qur’an
dan Terjemahnya, Jakarta: Depag RI
[2] Departemen Agama RI, 1998, Al-Qur’an
dan Terjemahnya, Jakarta: Depag RI
[3] Qardawi Yusuf, 1999, Hukum Zakat, Bandung:
Mizan
[4] .Sabid Sayyid, 2006, Fiqih Sunnah, Jakarta:
Pena Ilmu dan Amal, jil. I hal. 190
[5] Departemen Agama RI, 1998, Al-Qur’an
dan Terjemahnya, Jakarta: Depag RI, hal. 260
[6] Departemen Agama RI, 1998, Al-Qur’an
dan Terjemahnya, Jakarta: Depag RI, hal. 190
[7] Qardawi Yusuf, 1999, Hukum Zakat, Bandung:
Mizan, hal. 17
[8] Departemen Agama RI, 1998, Al-Qur’an
dan Terjemahnya, Jakarta: Depag RI, hal. 270
[9] Ali Hasan M., 2006, Zakat dan infak, Jakarta:Kencana,
hal 24
[10] Departemen Agama RI, 1998, Al-Qur’an
dan Terjemahnya, Jakarta: Depag RI, hal. 220
[11] Departemen Agama RI, 1998, Al-Qur’an
dan Terjemahnya, Jakarta: Depag RI, hal. 220
Tidak ada komentar:
Posting Komentar