PAI
DALAM KONTEKS KTSP
Untuk Memenuhi
Tugas Mata Kuliah Telaah Materi PAI
Dosen Pengampu: Fatimatus Zahroh, M.Pd.I
Oleh:
SAIBAN
ABAS
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM BUSTANUL ULUM
Jl. Doktren No.
26 Krai-Yosowilangun-Lumajang
Tahun Akademik
2013/2014
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................. 1
A. Latar Belakang ................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah ........................................................................... 1
C. Tujuan .............................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN ............................................................................... 2
Contextual Teaching and Learning (CTL).............................................
4
BAB III KESIMPULAN ............................................................................... 6
DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................... 7
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 secara tegas
dinyatakan bahwa pendidikan agama merupakan bagian yang tak terpisahkan dari
sistem pendidikan nasional. Setiap lembaga pendidikan mulai dari tingkat dasar
sampai perguruan tinggi wajib memasukkan pendidikan agama sebagai muatan
kurikulum. Pasal 37 ayat (1) menjelaskan bahwa pendidikan agama dimaksudkan
untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.[1]
Namun pendidikan agama Islam (PAI), secara umum belum
mampu berkontribusi positif terhadap peningkatan moralitas dan spritualitas khususnya
di kalangan peserta didik. Sebenarnya kesalahannya tidak semata-mata terletak
pada materi pendidikan agama Islam, tetapi terletak pada cara dan
implementasinya di lapangan. Peserta didik selalu diarahkan pada penguasaan
teks-teks yang terdapat dalam buku pengajaran, mereka selalu dihadapkan pada
pertanyaan dan hapalan kulit luarnya saja (ranah kognitif), sedangkan substansinya
berupa penanaman nilai-nilai agama hilang begitu saja seiring dengan
bertumpuknya pengetahuan kognitif mata pelajaran yang ada di sekolah.[2]
B. Rumusan Masalah
Bagaimana
konteks PAI di dalam KTSP?
C. Tujuan
Adapun maksud dan tujuan dari pembuatan makalah ini
yaitu agar mahasiswa dapat menjelaskan PAI dalam konteks KTSP
BAB II
PEMBAHASAN
Di Indonesia
pendidikan Agama telah lama memiliki landasan
yang sangat kokoh bila dilihat dari sudut perundang-undangan. Dalam UUD 1945
Pasal 31 ayat 3 dengan tegas mengamanatkan kepada pemerintah agar
mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan Nasional yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa serta akhlak yang mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Sejalan dengan maksud Undang-Undang Dasar tersebut, UU Nomor 2 Tahun 1989
tentang Sistem pendidikan Nasional pasal 39 ayat (2). Demikian juga tujuan
tersebut terdapat pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional pasal 30 dinyatakan bahwa penyelenggaraan Agama wajib
pada semua satuan pendidikan.
Berdasarkan landasan tersebut di atas Pendidikan Agama
Islam pada SMP sangatlah urgensi kedudukannya bagi kemajuan masyarakat.
Oleh karena itu, Sebagai guru agama Islam wajib mengembangkannya sesuai dengan
kurikulum yang berlaku. Perkembangan kurikulum yang ada di Indonesia sejak
tahun 1947–1968 yang dikenal dengan kurikulum yang berbasis gotong royong
demokratis terpimpin tidak memuaskan, kemudian pada tahun 1975 yang bersifat integrated curriculum organazation
tidak juga memuaskan, kemudian berubah lagi dengan adanya
kurikulum 1984 yang bersifat content based curriculum
juga tidak memuaskan. Dan yang terakhir dimunculkan lagi dengan adanya
kurikulum 1994 yaitu kurikulum berbasis materi (object based curriculum),
akan tetapi disempurnakan lagi dengan kurikulum 2004 yang sering kita kenal
dengan Kurikulum berbasis Kompetensi (KBK). Dan yang terakhir kurikulum Tingkat
satuan pendidikan (KTSP), yaitu kurikum yang bersifat competency
based curriculum.
KTSP merupakan kelanjutan atau revisi dan
pengembangan dari kurikulum berbasis kompetensi atau KBK. KTSP lahir karena
masih dianggap sarat dengan bebab belajar dan pemerintah pusat
(Depdiknas) masih dipandang banyak intervensi dalam pengembangan
kurikulum, karena itulah beban belajar siswa dikurangi, diharapkan kepala
sekolah/madrasah, guru dan komite sekolah/madrsah diberi kewenangan penuh dalam
membuat kurikulum tingkat satuan pendidikan masing-masing dengan standar yang
sudah ada.
Pengembangan PAI melalui KTSP pada
dasarnya mengacu pada standar pendidikan Nasional
dalam menjamin pencapaian tujuan Pendidikan nasional. Standar Nasional
pendidikan ini terdiri atas standar isi,
proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan, diantaranya yang terdapat
pada pasal 3 UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 yang berbunyi : “….. bertujuan
untuk berkembangnyta potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara
yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Dalam mengembangkan kurikulum KTSP khususnya
Pendidikan Agama Islam perlu diperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut
: Pertama, prinsip yang berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan
dan kepentingan pesertya didik dan lingkungannya. Hal ini dimaksudkan
agar tidak ada lagi beban yang dirasakan oleh peserta didik
sehingga keberhasilan pembelajaran dan pendidikan di sekolah akan dapat
dicapai. Kedua, prinsip beragam dan terpadu. Prinsip ini tidak
lain hanya bertujuan untuk memadukan kepentingan siswa yang beragam latar
belakangnya baik sosial, ekonomi dan lingkungan serta IQ-nya. Ketiga,
prinsip tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, tehnologi dan
seni. Kurikulum KTSP sangatlah cocok dengan perkembangan dan kemajuan tehnologi
sekarang ini sehingga kemajuan IPTEK bisa dimanfaatkan dalam menunjang
keberhasilan pembelajaran di sekolah, sebagai contoh penggunaan eleltronik seperti
VCD dalam pembelajaran Al-Qur’an.. Perinsip yang keempat adalah
prinsip relevan dengan kebutuhan kehidupan, misalnya di lingkungan siswa
masyarakat sangat memerlukan orang-orang yang bisa menyelenggarakan jenazah, maka
otomatis di sekolah wajib diajarkan tentang penyelenggaraan jenazah. Prinsip
yang kelima, adalah prinsip menyeluruh dan berkesinambungan. Maksudnya
adalah keseluruhan materi pengajaran harus dilaksanakan secara menyeluruh dan
integral serta terus menerus,. Sehingga akan terwujud tujuan yang kaffah
juga. Sebab agama Islam adalah agama yang mengajarkan prinsip ini.
Prinsip yang keenam, adalah prinsip belajar sepanjang
hayat atau yang dikenal dengan Long life education. Hal ini dimaksudkan
bahwa kurikulum ini tidak hanya sekadar pada tingkat satuan pendidikan satu
saja, akan tetapi diterapkan pada semua lini. Kalau perlu sejak pra
sekolah. Sebagaimana ajaran Islam “Tuntutlah ilmu dari buaian sampai
ke liang lahat”. Yang terakhir adalah prinsip seimbang antara kepentingan
nasional dengan kepentingan daerah. Hal ini memperjelas bahwa tidak ada
perbedaan antara kepentingan daerah dengan kepentingan Nasional.
Jadi pada intinya pengembangan kurikulum KTSP
dapat dikatakan sebagai kelanjutan dari kurikulum berbasis kompetensi (KBK),
karena setidak-tidaknya mempunyai beberapa ciri atau karakter KBK ditemukan
lagi dalam KTSP, bahkan mungkin dapat dikatakan sebagai penyempurnaan, karena
ada ciri baru pada KTSP yang masing remang-remang dalam KBK. Pertama,
Komponen silabus harus bersifat menyeluruh artinya silabus itu mencakup
keseluruhan ranah kompetensi yaitu ranah kognitif, ranah afektif dan ranah
psikomotorik. Kedua, Sistem penilaian masih meneruskan konsep KBK
yaitu penilai berbasis kelas yang mengevaluasi hasil belajar siswa berdasarkan
kompetensi dasar yang ditetapkan yang yang meliputi ketiga ranah di atas.
Ketiga, KTSP tetap memperhatikan keragaman peserta didik, karena itu
semua komponen silabus yang dikembangkan disekolah harus mengakomodasi
keragaman siswa, pendidik serta dinamika perubahan yang selalu berproses
dan tuntutan masyarakat yang dinamis.
Contextual Teaching and Learning (CTL)
Pengembangan kurikulum KTSP secara sederhana
juga harus menggunakan pendekatan pembelajaran kontekstual. Pendekatan CTL
ini adalah pembelajaran setiap pokok bahasan dikaitkan kepada
kehidupan nyata, dihubungkan dengan dunia sekitar yang dikenal, yang telah
diakrabi oleh peserta didik. Tidak terkecuali dalam pembelajaran Pendidikan
Agama Islam harus juga menggunakan pendekatan CTL ini.
Peran seorang guru PAI harus menjadi penting
dalam pemberi kemudahan atau fasilitor bagi siswanya yang berupaya menemukan
kasus-kasus kehidupan dunia sekitar yang terkait erat dengan substansi
pembelajaran dan pengajaran yang sedang dihadapi.
Dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam misalnya,
seluruh substansi pembelajaran dan pengajaran hasrus bisa dikontekskan
dengan kehidupan nyata sehari-hari yang diketahui dan bahkan yang dialami oleh
peserta didik. Ambilah sebagai contoh pemahaman tentang kebersihan sebagaimana
hadits Nabi Muhammad SAW. “Kebersihan itu adalah sebagian dari iman”.
Bagaimanakah membumikan konsep ini sehingga menjadi pembelajaran dan
pengajaran yang aktual dan kontekstual? Pembelajaran dan pengajaran
dengan pendekatan kontekstual, merupakan upaya menjauhkan situasi verbalisme
tanpa pemahaman, yang didukung oleh pemahanan hidup. Dan disinilah peran guru
Agama Islam khususnya pada SMP untuk mengkonstekskan seluruh materi kepada yang
aktual dan relevan yang dihadapi oleh siswanya dalam masyarakat.
BAB III
KESIMPULAN
Pengembangan PAI melalui KTSP pada
dasarnya mengacu pada standar pendidikan Nasional
dalam menjamin pencapaian tujuan Pendidikan nasional. Standar Nasional
pendidikan ini terdiri atas standar isi,
proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan, diantaranya yang terdapat
pada pasal 3 UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 yang berbunyi : “….. bertujuan
untuk berkembangnyta potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara
yang demokratis serta bertanggung jawab”.
DAFTAR PUSTAKA
Assegaf, Abd. Rachman, 2011, Filsafat Pendidikan Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Mas’ud, Abdurrahman, 2002, Menggagas Format Pendidikan Non Dikotomik, Yogyakarta: Gama Media.
Muhaimin, 2005, Pengembangan
Kurikulum Pendidikan Agama Islam, Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada.
Kusmana dan JM Muslimin (eds). 2008, Paradigma Baru Pendidikan, Jakarta: IISEP bekerja sama dengan Diktis Depag RI.
Nasr, Said Husein, 1986, Science and Civilization in Islam, terj. J. Mahyuddin, Bandung: Pustaka.
Rahman, Fazlur, 1984, Islam and Modernity, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual
Tradition, Chicago: The University of Chicago Press.
Syalabi, Ahmad, 1983, Al-Tarikh Al-Islam Wal Hadarah Al-Islamiyah, Kairo: Maktabah Al-Nahdah Al-Mis\riyah.
Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar